Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pengadaan APD Covid-19 Berbiaya Rp 39 Miliar tak Didukung Administrasi Jelas

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pemeriksaan sejumlah saksi dalam perkara pengadaan APD Covid-19 yang menyeret dokter Alwi Mujahid sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus sebagai Kadis Kesehatan Sumut dan Robby Messa Nura sebagai rekanan/penyedia barang di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/5/2024). (Foto: Istimewa)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid -19 berbiaya Rp 39 miliar lebih ternyata dikerjakan tanpa administrasi yang jelas,terutama mengenai daftar penawar harga barang.

Itu terungkap saat pemeriksaan Ramdan Syahrir selaku Ketua Tim Pemeriksa Administrasi pengadaan Covid-19.

”Saya ada memeriksa daftar penawaran harga barang.Tapi tidak didukung bukti-bukti yang jelas, asal muasal barang dan satuan harganya,” ujar Ramdan saat diperiksa sebagai saksi dalam perkara pengadaan APD Covid-19 yang menyeret dokter Alwi Mujahid sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus sebagai kadis Kesehatan Sumut dan Robby Messa Nura sebagai rekanan/penyedia barang di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/5/2024)

Apakah hal itu Anda pertanyakan kepada PPK,tanya Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Henri Sipahutar kepada Ramdan.

Ramdan menjawab, persoalan itu ditanyakan kepada PPK.Tapi jawabannya, itu tidak apa-apa.Nanti bisa digantikan dengan melampirkan Surat Pernyataan saja.

Mendengar jawaban itu, JPU Henri Sipahutar dari Kejati Sumut hanya geleng-geleng saja.

Siapa yang menyiapkan dokumen, tanya Henri lagi. Saksi dari Dinas Kesehatan Sumut menjawab, yang menyiapkan dokumen adalah PPK Ferdinan Hamzah.

”Saya menerima dokumen pengadaan APD dari PPK dan PPTK Hariyati," ujar saksi Ramdan.

Menurut dia, dirinya bersama Anggota Tim Pemeriksa Administrasi hanya memeriksa administrasi bukan menyangkut ketersediaan barang , apakah ada atau tidak.

Selain Ramdan turut diperiksa 5 saksi lainnya diantaranya Thamrin Gultom, Haryati dan Marah Chaidir.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada Maret 2020. Saat itu, Dinkes Sumut melakukan pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000 (Rp39,9 miliar).

Namun, dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kadinkes Sumut diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Akibat tidak sesuainya penyusunan RAB, maka terjadilah pemahalan harga atau mark up yang cukup signifikan. Selanjutnya, dalam pengadaan APD tersebut diberikan kepada Robby Messa Nura dengan tawaran harga yang tidak jauh beda dari RAB tersebut.

Selain pemahalan harga, dalam pengadaan APD tersebut juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi, tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5.

Adapun barang-barang yang dilakukan dalam pengadaan tersebut berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen, dan masker N95.(fer/nusantaraterkini.co)