Nusantaraterkini.co, MEDAN - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mencatat terdapat 36 pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pemilu 2024, Senin (4/11/2024).
Komisioner Bawaslu Sumut Divisi Humas, data dan informasi, Saut Boangmanalu menyampaikan, pelanggaran yang ditemukan merupakan tantangan besar dalam mewujudkan Pilkada yang bersih ditengah tingginya angka pelanggaran yang bervariasi.
Ia juga menjelaskan kasus pelanggaran kode etik, termasuk penyimpangan perilaku oleh petugas pemilu, menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada integritas penyelenggaraan Pemilu.
"Pelanggaran kode etik ini bukan hanya masalah teknis, tetapi menyangkut kepercayaan publik. Oleh karena itu, kami tidak segan menindak tegas jika terbukti melanggar," ucapnya.
Dia menyebutkan, pelanggaran administrasi meliputi pelanggaran prosedural dalam kampanye, seperti pemasangan atribut di tempat yang tidak diizinkan.
Sedangkan pelanggaran hukum mencakup dugaan tindakan pidana yang bisa berujung pada proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga : Andar Amin Harahap Bersama Bawaslu Dorong Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu
"Kami berupaya meningkatkan pengawasan, terutama menjelang Pilkada serentak tahun 2024. Kolaborasi dengan organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, ataupun media untuk melaporkan indikasi pelanggaran juga menjadi strategi penting dalam memastikan Pemilu 2024 berjalan dengan lebih adil dan transparan di Sumatera Utara," ungkapnya.
Saut menambahkan, Bawaslu Sumut akan terus mengawasi Pemilu yang akan segera dilaksanakan agar tercipta Pemilu yang jujur.
"Kami berkomitmen untuk terus mengawasi jalannya pemilu, mengingat peran pengawasan yang efektif sangat dibutuhkan dalam menjaga kualitas dan kejujuran proses pemilihan di Sumatera Utara," pungkasnya.
Baca Juga : Ungkap Pelanggaran Pemilu di 4 Daerah, TKN: Ada yang Berawal dari Penangkapan Narkoba
(Cw4/Nusantaraterkini.co)
