Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pengacara WNA Taiwan Bantah Klien Terlibat Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin ​

Pengacara WNA Taiwan YCY membantah kliennya terlibat penyelundupan 1,16 ton ketamin yang digagalkan di perairan Selat Malaka.

Kuasa hukum warga negara Taiwan berinisial YCY (42), Rion Aritonang, membantah kliennya terlibat dalam jaringan penyelundupan 1,16 ton ketamin yang digagalkan tim gabungan di perairan Selat Malaka.(foto: istimewa)
Kuasa hukum warga negara Taiwan berinisial YCY (42), Rion Aritonang, membantah kliennya terlibat dalam jaringan penyelundupan 1,16 ton ketamin yang digagalkan tim gabungan di perairan Selat Malaka.(foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN — Kuasa hukum warga negara Taiwan berinisial YCY (42), , membantah kliennya terlibat dalam jaringan penyelundupan , yang digagalkan tim gabungan di perairan Selat Malaka. Rion menegaskan kliennya hanya bertugas sebagai kurir navigasi kapal.

​Menurut Rion, YCY yang saat ini ditahan di Polres Belawan, hanya diminta menunjukkan koordinat jalur kapal MT Global 168 atas perintah seorang warga Malaysia berinisial Pong dari Pasir Gudang menuju Phuket, Thailand. Pihaknya menduga barang bukti tersebut dimasukkan saat kapal bersandar di Phuket sebelum berlayar ke Tanjungbalai, Asahan.

​"YCY tidak mengetahui siapa pemilik ketamin itu. Kami mendesak Polri mengungkap pemesan barang haram itu. Jangan hanya kurir yang ditangkap," tegas Rion, seperti dilansir tempo, Minggu (25/10/2026).

Rion juga menjelaskan, penyidik mengenakan sangkaan pasal di bidang kesehatan terhadap kliennya, yakni Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 juncto Lampiran I Nomor Urut 181 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. "Bukan undang-undang narkotika," ungkapnya.

​Sebelummya, tim gabungan yang terdiri dari Polri, BNN, Polda Sumatera Utara, dan Ditjen Bea Cukai mengamankan kapal berbendera Mongolia tersebut di perairan Tanjungbalai Asahan sebelum digiring ke Pelabuhan Belawan. Petugas menyita 58 karung berisi 1.160 bungkus ketamin HCl dengan berat total 1.160 kilogram bernilai ekonomis sekitar Rp1,856 triliun.

​Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan, kapal MT Global 168 terdaftar atas nama perusahaan Malaysia, Makmur Marine Petroleum. Dalam pengungkapan ini, penyidik telah menetapkan YCY sebagai tersangka, sementara tujuh awak kapal lainnya masih berstatus saksi.

​"Kami sedang mendalami pihak-pihak yang berada di balik kepemilikan dan pengoperasian kapal," ujar Suyudi dalam konferensi pers di Pelabuhan Belawan, Jumat (23/10/2026).

​

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru