Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Penyelundupan 25 Ton Pupuk Subsidi di Tuban Digagalkan Bareskrim Mabes Polri

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Negera Republik Indonesia berhasil menggagalkan penyelundupan pupuk.

Ilustrasi pupuk bersubsidi.
Ilustrasi pupuk bersubsidi.
A A

Nusantaraterkini.co, JATIM - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Badan Reserse dan Kepolisian Negera Republik berhasil menggagalkan pupuk bersubsidi di Kabupaten , .

Sebanyak 25 ton pupuk bersubsidi dan 2 orang dari sindikat penyelundupan pupuk bersubsidi diamankan oleh anggota . Kasubdit III Dit Tipidter Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Feby DP Hutagalung membenarkan adanya pengungkapan kasus penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut.

"Iya benar, kemarin ada penangkapan kendaraan mengangkut pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten ," kata Kombes Pol Feby DP Hutagalung dilansir dari Kompas.com, Selasa (23/7/2024).

Kombespol Feby DP Hutagalung mengungkapkan, pupuk bersubsidi yang diamankan tersebut berasal dari wilayah Madura yang diselundupkan ke Kabupaten Tuban menggunakan kendaraan truk.

"Untuk barang bukti yang diamankan sementara ini ada 25 ton pupuk bersubsidi beserta kendaraannya dan 2 orang," ungkapnya.

Pihaknya belum bisa mengungkapkan inisial dua orang yang diamankan karena masih dalam proses pengembangan penyidikan.

Pihaknya juga belum menjawab saat ditanya terkait dugaan adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam aksi pupuk bersubsidi tersebut.

Saat ini, penyidik masih melakukan proses pemeriksaan dan pengembangan penyidikan untuk mengungkap sindikat penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut.

"Untuk tersangka masih belum, ini masih proses penyidikan dan pengembangan, tunggu ya, nanti kalau sudah akan kita rilis hasilnya," ujarnya.

Sebelumnya, kasus penyelundupan pupuk bersubsidi di Kabupaten Tuban, , pernah digagalkan oleh jajaran Polres Tuban pada tahun 2022.

Kala itu, Polres Tuban mengamankan sebanyak 9 ton pupuk bersubsidi yang diseludupkan dari Kabupaten Pamekasan di wilayah Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

Alhasil, seorang sopir kendaraan pengangkut pupuk bersubsidi tersebut ditetapkan tersangka oleh Polres Tuban. (rsy/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru