Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita
Iklan

Sosok Bima Setyawan, Adik Eks Kepala BNPB yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Bencana

Profil dan perjalanan kasus Bima Setyawan, adik eks Kepala BNPB Suharyanto, yang ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi Dana Siap Pakai

Bima Setyawan (kiri depan) saat digelandang oleh KPK. (Foto: dok X/@Om_kax)
Bima Setyawan (kiri depan) saat digelandang oleh KPK. (Foto: dok X/@Om_kax)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - ​Nama mendadak menjadi perbincangan hangat di ruang publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi () menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi.

Namun, perhatian masyarakat yang tertuju padanya bukan hanya karena perkara yang menjeratnya, melainkan juga statusnya sebagai adik kandung dari eks Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (), Letjen TNI , yang ketika itu masih menjabat. 

​Melansir janalokajournal, Kamis (15/10/2026), ​ merupakan seorang pengusaha atau pelaku sektor swasta. Meski bukan berstatus sebagai pejabat organik di pemerintahan, posisinya sebagai adik kandung orang nomor satu di memberikannya akses dan kedekatan khusus dengan lingkaran strategis lembaga tersebut.

​Di lingkungan BNPB, Bima tercatat pernah mengemban peran sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB. Kombinasi latar belakangnya sebagai pemain di sektor swasta serta kedekatannya dengan pimpinan tertinggi lembaga penanggulangan bencana inilah yang diduga menjadi celah baginya untuk terlibat dalam berbagai proyek pengadaan.

​Peran Strategis dalam Pusaran Proyek BNPB

​Dalam konstruksi perkara yang diusut oleh , Bima Setyawan diduga memegang peran kunci. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan, Bima diduga kuat ikut "bermain" dalam proyek-proyek pengadaan barang dan jasa yang memanfaatkan anggaran Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanggulangan bencana.

“Ini masih kami akan dalami, bahwa kegiatan penyelidikan ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Di antaranya yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan,” ujar Budi Prasetyo.

​Posisinya sebagai mantan Tenaga Ahli sekaligus pihak swasta dimanfaatkan untuk mengatur atau mengamankan proyek-proyek bernilai fantastis tersebut. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Selasa (13/10/2026) Bima diciduk bersama 13 orang lainnya, termasuk figur kepercayaan Kepala BNPB berinisial RCH yang juga berposisi sebagai Tenaga Ahli.

​Ketegasan Hukum KPK

Karier dan pengaruh Bima di lingkaran kekuasaan kini seketika runtuh setelah tim penyidik KPK menggelar pemeriksaan maraton. Status hukumnya resmi dinaikkan menjadi tersangka, dan ia langsung mengenakan rompi tahanan KPK pada Rabu (14/10/2026). 

​Menanggapi status Bima sebagai adik dari pejabat tinggi militer dan negara, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, pihaknya bertindak objektif tanpa pandang bulu. 

Penegakan hukum ini murni menyasar pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum, bukan didasari oleh latar belakang keluarganya.

“Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subyek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Setyo dikutip sebelumnya. 

​Akibat keterlibatannya ini, Bima kini harus mendekam di rumah tahanan bersama empat tersangka lainnya, yakni Gabriel Purwaka Sigit (Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus PPK), Richard Erlangga (Tenaga Ahli Kepala BNPB), serta dua pihak swasta bernama Gery P dan Syifa NG.

Dari tangan para tersangka, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta sejumlah logam mulia emas dan kripto. 

(*/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait