Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Penasihat Khusus Presiden Beri Waktu Seminggu untuk Kasus Al Azhar BSD

Said Iqbal memberi waktu seminggu kepada Kemnaker untuk memeriksa dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan PHK guru Al Azhar BSD.

Pemanggilan klarifikasi yang digelar di Gedung Wisma Mandiri 2, Jakarta Pusat, dipimpin langsung oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal, Jumat (23/10/2026).(foto: istimewa)
Pemanggilan klarifikasi yang digelar di Gedung Wisma Mandiri 2, Jakarta Pusat, dipimpin langsung oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal, Jumat (23/10/2026).(foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA— Kantor Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh turun tangan mengawal kasus dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dialami para guru di yayasan pendidikan swasta Al Azhar BSD, Tangerang Selatan.

​Pemanggilan klarifikasi yang digelar di Gedung Wisma Mandiri 2, Jakarta Pusat, dipimpin langsung oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, , Jumat (23/10/2026).

Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh pihak Yayasan Muslim BSD, Al Azhar BSD, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang Selatan, Kementerian Ketenagakerjaan melalui Ditjen Binwasker dan K3, serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar Harapan Rakyat yang mendampingi para guru korban PHK.

​Advokat LBH Pijar Harapan Rakyat, Fairuz Lazuardi, menyoroti adanya kejanggalan dalam penggunaan status kepegawaian, mulai dari penerapan masa percobaan bertahun-tahun, penggunaan Perjanjian Kerja Waktu Tertulis () untuk pekerjaan yang bersifat tetap, hingga ketiadaan kontrak tertulis pada tahun ajaran tertentu. 

"Kami berharap ini menjadi perhatian pemerintah. Pengawasan ketenagakerjaan perlu dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Kami menilai ada beberapa oknum manajemen sekolah swasta menggunakan sebagai dalih untuk memutus hubungan kerja guru guna menghindar beban pesangon dan kewajiban lainnnya," ujar Fairuz.

Salah seorang guru korban berinisial SPU (36) mengungkapkan, ia telah bekerja sejak tahun 2021 dengan status percobaan, lalu mendapati kontrak PKWT yang tidak tercatat secara teratur di Disnaker sebelum akhirnya menerima surat pengakhiran hubungan kerja pada 10 Juni 2026 dengan dalih berakhirnya masa kontrak.

​Selain masalah kontrak, SPU juga menemukan berbagai anomali administratif pasca-pemanggilan oleh manajemen sekolah pada Mei 2026. Sertifikat Uji Kompetensi Guru (UKG) dan lembar penilaian tahunan miliknya sempat hilang dari sistem informasi sekolah, sementara lembar gaji yang sebelumnya mencantumkan status "percobaan" tiba-tiba berubah menjadi "kontrak" sesaat sebelum akses akunnya dikunci dan hak-haknya diputus.

​Menanggapi aduan tersebut, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, , menegaskan komitmennya untuk berpihak kepada para guru yang merupakan pilar pencerdasan bangsa. Ia memberikan waktu selama satu minggu agar Kementerian Ketenagakerjaan bersama pengawas pusat dan daerah segera turun tangan melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap Al Azhar BSD.

​"Kami meminta untuk Kemnaker turun tangan dalam waktu seminggu melakukan pemeriksaan pengawasan kepada sekolah Al Azhar BSD. Jika ditemukan pelanggaran segera terbitkan nota pemeriksaan. Tujuannya sebagai perbaikan manajemen sekolah dan yang utama guru-guru mendapat kepastian hukum dalam bekerja," tegas Said Iqbal.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

​

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru