Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Hadapi Dinamika Dunia Kerja, Kemnaker Sesuaikan Regulasi PKWT, Alih Daya, hingga Gig Economy

Kemnaker sesuaikan regulasi PKWT, outsourcing, dan gig economy guna menciptakan hubungan industrial yang fleksibel, adil, dan melindungi pekerja.

Bagikan:
Cris Kuntadi, saat menjadi pembicara dalam perhelatan Digital Transformation Indonesia Human Resources Conference & Expo (DTI-HR) di Jakarta, Kamis (6/8/2026). (foto: kemnaker)
Cris Kuntadi, saat menjadi pembicara dalam perhelatan Digital Transformation Indonesia Human Resources Conference & Expo (DTI-HR) di Jakarta, Kamis (6/8/2026). (foto: kemnaker)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan () terus mengakselerasi penyesuaian guna merespons pesatnya dinamika modern. Langkah penyesuaian tersebut secara spesifik menyasar pada penyempurnaan pengaturan (), (), hingga ekonomi digital berbasis platform (). Arah kebijakan strategis ini dirancang untuk mewujudkan yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan melalui keseimbangan antara fleksibilitas dunia usaha serta pelindungan hak-.

​Arah kebijakan ketenagakerjaan tersebut dipaparkan secara langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker, , saat menjadi pembicara dalam perhelatan Digital Transformation Indonesia Human Resources Conference & Expo (DTI-) di Jakarta pada Kamis (6/8/2026). Dalam orasinya, Cris menegaskan bahwa pergeseran model bisnis dan evolusi pola kerja global menuntut ketersediaan regulasi yang sangat adaptif tanpa sedikit pun mengorbankan kepastian hukum bagi para pekerja maupun pelaku usaha.

​" harus mampu mengikuti dinamika . Di satu sisi dunia usaha memerlukan fleksibilitas, tetapi di sisi lain hak- tetap harus terlindungi," kata Cris.

​Mengenai implementasi PKWT, Cris menjelaskan bahwa skema kerja kontrak tersebut tetap diakui dalam tata hukum ketenagakerjaan nasional. Namun, penerapannya di tingkat wajib disesuaikan dengan kriteria jenis, sifat, serta jangka waktu pekerjaan, sehingga tidak disalahgunakan hanya demi kepentingan pemangkasan biaya operasional semata.

​" bukan sarana efisiensi biaya semata. Penggunaannya harus disesuaikan dengan sifat, jenis, dan jangka waktu pekerjaan serta tetap memenuhi hak-hak pekerja," ujarnya.

​Selain perbaikan skema PKWT, Kemnaker turut menyempurnakan koridor hukum mengenai alih daya. Penataan ini mencakup kejelasan ruang lingkup pekerjaan, kualifikasi standar penyedia jasa, hingga jaminan pelindungan pekerja guna menghadirkan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Cris menggarisbawahi bahwa efektivitas regulasi sangat bergantung pada kepatuhan kolektif antara perusahaan pengguna dan perusahaan penyedia jasa untuk menekan potensi perselisihan.

​Terkait pesatnya ekspansi gig economy, Kemnaker menaruh perhatian khusus pada model hubungan kerja berbasis platform digital yang kini kian marak. Kendati menyerap banyak tenaga kerja dan membuka peluang ekonomi baru, Kemnaker berkomitmen merumuskan pendekatan regulasi yang adaptif agar fleksibilitas gig economy tetap berjalan seiring dengan jaminan keselamatan dan hak dasar pekerja.

​"Kita ingin inovasi terus berkembang, tetapi pekerja juga harus memperoleh pelindungan atas hak-haknya. Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan harus mampu mengikuti perubahan dunia kerja," kata Cris.

​Menutup paparannya, Cris mengingatkan transformasi regulasi ini secara otomatis merubah peran praktisi Human Resources (HR) di setiap perusahaan. Praktisi HR dituntut berkonstruksi sebagai mitra strategis perusahaan yang memastikan seluruh kebijakan ketenagakerjaan.

"Mulai dari perencanaan skema PKWT, tata kelola alih daya, hingga manajemen berjalan patuh sesuai regulasi demi menciptakan iklim kerja yang sehat, produktif, dan berkelanjutan," pungkasnya.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru