Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

KPK Sita Mobil BMW Milik Richard Erlangga Terkait Kasus BNPB

KPK menyita mobil BMW milik Richard Erlangga dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita satu unit mobil mewah merek BMW milik tersangka Richard Erlangga.(foto: rmol)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita satu unit mobil mewah merek BMW milik tersangka Richard Erlangga.(foto: rmol)
A A

Nusantaraterkini.co, ​JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita satu unit mobil mewah merek BMW milik tersangka (RIC) dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

​Jurubicara KPK, , menjelaskan, penyitaan aset kendaraan roda empat tersebut dilakukan oleh tim penyidik pada Jumat, 23 Oktober 2026. Dengan penambahan barang bukti baru ini, total kendaraan yang telah disita oleh lembaga antirasuah dalam perkara rasuah pengadaan BNPB tersebut kini telah mencapai empat unit.

​"Hari ini penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil BMW dari tersangka RIC. Sehingga sampai dengan saat ini, total mobil yang disita dalam perkara ini sejumlah empat unit," ujar di Jakarta, seperti dikutip dari RMOL, Sabtu (24/10/2026).

​Sebelumnya, tiga unit mobil lainnya masing-masing satu unit merek AION, BYD Atto 3 Superior, dan BMW telah lebih dulu diamankan penyidik saat menggeledah rumah kediaman tersangka Bima Setiawan (BMS) serta sejumlah pihak terkait di wilayah Jakarta. KPK memastikan seluruh temuan barang bukti tersebut akan dianalisis secara mendalam guna memperkuat konstruksi pembuktian di persidangan.

​Kasus korupsi yang dibongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 Oktober 2026 ini telah menjerat lima orang tersangka. Mereka meliputi Bima Setiawan dan selaku tenaga ahli, Gabriel Purwaka Sigit selaku PPK/Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, serta dua pihak swasta yakni Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan.

​"Penyidikan KPK terbagi ke dalam dua klaster utama, yakni dugaan konflik kepentingan dalam penunjukan langsung penyedia barang senilai total Rp148 miliar sepanjang periode 2024–2026, serta klaster dugaan suap atau pemintaan fee proyek yang melibatkan aliran dana miliaran rupiah, kepemilikan aset logam mulia, hingga mata uang asing," jelas Budi Prasetyo.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru