KPK Sita Mobil BMW Milik Richard Erlangga Terkait Kasus BNPB
KPK menyita mobil BMW milik Richard Erlangga dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita satu unit mobil mewah merek BMW milik tersangka Richard Erlangga (RIC) dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, penyitaan aset kendaraan roda empat tersebut dilakukan oleh tim penyidik pada Jumat, 23 Oktober 2026. Dengan penambahan barang bukti baru ini, total kendaraan yang telah disita oleh lembaga antirasuah dalam perkara rasuah pengadaan BNPB tersebut kini telah mencapai empat unit.
"Hari ini penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil BMW dari tersangka RIC. Sehingga sampai dengan saat ini, total mobil yang disita dalam perkara ini sejumlah empat unit," ujar Budi Prasetyo di Jakarta, seperti dikutip dari RMOL, Sabtu (24/10/2026).
Sebelumnya, tiga unit mobil lainnya masing-masing satu unit merek AION, BYD Atto 3 Superior, dan BMW telah lebih dulu diamankan penyidik saat menggeledah rumah kediaman tersangka Bima Setiawan (BMS) serta sejumlah pihak terkait di wilayah Jakarta. KPK memastikan seluruh temuan barang bukti tersebut akan dianalisis secara mendalam guna memperkuat konstruksi pembuktian di persidangan.
Kasus korupsi yang dibongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 Oktober 2026 ini telah menjerat lima orang tersangka. Mereka meliputi Bima Setiawan dan Richard Erlangga selaku tenaga ahli, Gabriel Purwaka Sigit selaku PPK/Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, serta dua pihak swasta yakni Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan.
"Penyidikan KPK terbagi ke dalam dua klaster utama, yakni dugaan konflik kepentingan dalam penunjukan langsung penyedia barang senilai total Rp148 miliar sepanjang periode 2024–2026, serta klaster dugaan suap atau pemintaan fee proyek yang melibatkan aliran dana miliaran rupiah, kepemilikan aset logam mulia, hingga mata uang asing," jelas Budi Prasetyo.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SEPAKBOLALaga Liverpool vs Brighton Terancam Ditunda Akibat Cuaca Buruk
Rozie Winata·9 menit yang lalu -
PERISTIWAPicu Tabrakan Beruntun usai Tabrak Lari, Pengemudi Mobil Denza Tersangka
Herman Saleh Harahap·21 menit yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALGerebek Sarang Narkoba di Medan Maimun,15 Orang Positif Narkotika Diciduk Polda Sumut
Rozie Winata·32 menit yang lalu -
SEPAKBOLAPSPS Riau Menang 3-2 atas Persikad Depok Lewat Gol Menit Akhir
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALPolres Padangsidimpuan Sita 36,23 Kilogram Ganja dan 502,47 Gram Sabu dalam Sebulan
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
INTERNASIONALIsrael Kepung Hebron dan Ancam Usir Warga Usai Penembakan yang Tewaskan Dua Tentara
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALKPK Sita Mobil BMW Milik Richard Erlangga Terkait Kasus BNPB
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
PENDIDIKANPenasihat Khusus Presiden Beri Waktu Seminggu untuk Kasus Al Azhar BSD
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
KOTA MEDANSurat Ahli Waris Gratis, Rico Waas: Copot Kalau Ada Pungli
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
KESEHATANPemko Medan Telusuri Dugaan Penolakan Pasien BPJS di RS Bunda Thamrin
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan