Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Gubernur Sumsel Belum Beri Izin Permohonan Diskresi Angkutan Batubara ke PLTU Bengkulu

Editor:  Fadli Tara
Reporter: Adetia Purwaningsih
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!

Nusantaraterkini.coPALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan belum memastikan pemberian diskresi lalu lintas bagi angkutan batubara yang memasok kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Bengkulu meski PT PLN (Persero) menyampaikan kondisi pasokan batubara telah kritis.

Sebelumnya, PT PLN (Persero) meminta operasional truk pengangkut batubara yang memasok kebutuhan PLTU agar kembali diperbolehkan. 

Baca Juga : Sumsel Optimistis jadi Destinasi Medis Unggulan

Gubernur Sumsel, Herman Deru menyampaikan jika larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batubara tidak berkaitan langsung dengan operasional PLTU, karena pembangkit tersebut seharusnya sejak awal telah memperhitungkan keandalan pasokan bahan baku. 

Baca Juga : Sinergikan RS dan Pariwisata, Sumsel Targetkan Jadi Pusat Wisata Kesehatan Unggulan

“PLTU itu berdiri tentu dengan perhitungan pasokan batubara,” ujarnya saat diwawancarai, (23/1/2026).

Ia juga mengatakan jika tidak pernah mendapat informasi bahwa PLTU di Bengkulu menggunakan batubara dari Jambi, dan justru pengangkutannya memalui jalur darat melintasi tiga wilayah di Sumsel. 

Baca Juga : Puluhan Sekolah Terdampak Banjir di Sumatera Utara, Pemerintah Pastikan Semester Genap Tetap Dimulai

Menurutnya, persoalan angkutan batubara bukan semata soal lalu lintas atau pelanggaran over dimension over loading (ODOL), melainkan kewajiban perusahaan tambang untuk menggunakan jalan khusus sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan. 

Baca Juga : Bank Sumut Tunjukkan Kinerja Positif, Bobby Nasution: Harus Naik Kelas

“Pertanyaannya ke penambang juga, kenapa mengirim batubara tidak lewat jalan khusus,” katanya.

Meski demikian, Pemprov Sumsel membuka peluang toleransi bersifat sementara dengan syarat ketat, seperti pembatasan hari operasional, muatan angkutan, serta kepatuhan terhadap aturan ODOL. 

Baca Juga : Tengah Berbelanja Sayur, Sepeda Motor Seorang Wanita Raib Digasak Maling

“Kita bisa memberikan toleransi sesaat atau sementara, tapi tentu akan dibahas dulu dengan pihak-pihak terkait. Kita kan tidak boleh tidak merespons permohonan baik, jadi kita akan undang mereka dulu nanti,” ucap dia.

Baca Juga : Polda Sumsel Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Baru, Etomidate Berkedok Liquid Vape

(adp/Nusantaraterkini.co)