Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Dinilai Ancam Demokrasi Lokal, Masa Transisi 2029-2031 Jadi Sorotan

Editor:  Akbar
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pengamat Politik sekaligus Dosen FISIP Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Shohibul Anshor Siregar saat mengomentari tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah. (Montase Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah ibarat dua sisi mata uang. 

Di satu sisi, kebijakan ini digadang-gadang sebagai solusi efisiensi untuk meringankan beban penyelenggara dan pemilih. 

Namun, di sisi lain, ia menyimpan sejumlah pertanyaan kritis yang berpotensi menggerus sendi-sendi demokrasi lokal, terutama terkait masa transisi 2029-2031.

Persoalan legitimasi, legalitas, dan ancaman sentralisasi menjadi tantangan nyata yang harus dijawab dengan solusi hukum yang matang.

Dilema Masa Transisi dan Ancaman Kekosongan Legitimasi

Pengamat Politik Shohibul Anshor Siregar mengaku jika Pemilu Daerah baru digelar pada 2031, sementara masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berakhir pada 2029, maka tercipta vacuum of power selama dua tahun. 

Untuk mengisi posisi eksekutif daerah, opsi yang tersedia adalah penunjukan Penjabat (Pj) oleh pemerintah pusat. Namun, durasi dua tahun dinilai terlalu panjang untuk diisi oleh figur yang tidak dipilih langsung oleh rakyat.

Shohibul Anshor Siregar yang juga Dosen FISIP Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), mengingatkan risiko legitimasi dari skenario ini. 

"Kalau Kepala Daerah mungkin bisa dipaksakan melalui SK Mendagri dengan menunjuk Penjabat (Pj). Tapi pertanyaannya, apakah kita mau membiarkan daerah dipimpin oleh orang yang tidak dipilih rakyat selama dua tahun? Ini jelas mencederai ruh otonomi daerah," ujarnya kepada nusantaraterkini.co pada Minggu (4/1/2026).

Menurut Shohibul Anshor Siregar, pola seperti ini berpotensi mengembalikan semangat sentralisasi, di mana kendali pembangunan daerah sepenuhnya berada di bawah arahan Jakarta, sehingga memudarkan warna dan otonomi politik lokal.

Legalitas Krusial: Masa Jabatan DPRD dan Bom Waktu Anggaran

Persoalan yang jauh lebih kompleks terletak pada lembaga perwakilan rakyat di daerah, yaitu DPRD. Berbeda dengan eksekutif, anggota DPRD adalah representasi langsung kedaulatan rakyat dengan masa jabatan konstitusional lima tahun. 

Memperpanjang masa jabatan mereka menjadi 6 atau 7 tahun tanpa dasar kegentingan yang memaksa adalah langkah yang sarat risiko.

"DPRD itu utusan rakyat. Tidak ada instrumen hukum yang memperbolehkan eksekutif memperpanjang masa jabatan legislatif begitu saja," tegas Shohibul Anshor Siregar. 

Baca Juga : Shohibul Anshor: Edy-Hasan Unggul Telak di Debat Ketiga Pilgub Sumut

Ia memperingatkan bahwa tanpa payung hukum yang kuat seperti Perpu atau revisi UU, keberadaan anggota DPRD setelah 2029 dapat dianggap ilegal. 

Konsekuensinya sambung Shohibul Anshor Siregar, setiap penerimaan gaji, tunjangan, dan penggunaan anggaran APBD untuk operasional mereka dalam periode "tambahan" tersebut berpotensi dikategorikan sebagai kerugian negara atau maladministrasi, yang dapat menjadi temuan BPK.

Efisiensi Prosedural vs. Integritas Substansial

Di balik wacana efisiensi penyelenggaraan, Shohibul Anshor Siregar melihat adanya pengabaian terhadap persoalan mendasar demokrasi. 

"Kita sibuk mengatur kalender (hilir), tapi abai pada kualitas dan integritas (hulu). Pemisahan jadwal ini tidak secara otomatis memberantas politik uang, menjamin netralitas aparat, atau memulihkan kepercayaan publik," katanya. 

Menurutnya, tanpa pembenahan di akar masalah, pemisahan jadwal hanya akan menjadi perpindahan panggung bagi praktik-praktik demokrasi yang bermasalah, alih-alih menjadi momentum perbaikan.

Menuju Solusi Hukum yang Konstitusional

Untuk menghindari krisis legitimasi dan konstitusional, pemerintah dan DPR RI dituntut untuk segera merumuskan aturan transisi yang jelas. Opsi yang mungkin adalah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) atau merevisi undang-undang terkait Pemilu dan Pilkada. 

Payung hukum ini harus secara tegas mengatur status, masa jabatan, dan hak keuangan pejabat daerah dan anggota DPRD dalam masa transisi, serta mekanisme pengisian kekosongan jabatan yang tetap menghormati prinsip kedaulatan rakyat.

Baca Juga : Shohibul Anshor Siregar: Sindiran Bobby Nasution Sinyal Awal Persaingan Keras dengan Edy Rahmayadi

Baca Juga : PPP Tak Lolos Ambang Batas, Begini Kata Pengamat

Pemisahan jadwal pemilu memang dapat menjadi langkah administratif untuk penyelenggaraan yang lebih tertib. Namun, kebijakan ini tidak boleh mengorbankan hak konstitusional rakyat untuk memilih pemimpinnya secara periodik dan mengabaikan prinsip otonomi daerah. 

Sebagaimana diingatkan oleh Shohibul Anshor Siregar, "Jangan sampai atas nama efisiensi pemilu, kita justru melakukan pengabaian massal terhadap hak konstitusional rakyat di daerah." 

“Masa transisi 2029-2031 harus dikelola dengan hati-hati melalui instrumen hukum yang sah, kuat, dan berorientasi pada pemulihan kepercayaan publik, agar efisiensi prosedural tidak berujung pada erosinya substansi demokrasi itu sendiri,” pungkasnya.

(Akb/nusantaraterkini.co)