Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Dugaan Kejanggalan Putusan Banding Kasus Perundungan Penabur, Kemendikdasmen Turun Tangan

Editor:  Herman Saleh Harahap
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. (foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA-Penanganan kasus perundungan (bullying) di Penabur Intercultural School Kelapa Gading memasuki babak baru setelah pihak sekolah dan orang tua korban melayangkan protes keras ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Selasa (27/1/2026). Mereka menyoroti putusan banding Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta yang dinilai sangat janggal karena diproses dalam waktu singkat dan dianggap mengabaikan aspek perlindungan psikososial bagi para korban.

​Titik krusial yang dipersoalkan adalah kecepatan luar biasa dalam pengambilan keputusan banding oleh Disdik DKI. 

Baca Juga : Komisi X Dorong Bahasa Isyarat Masuk Kurikulum Usai Viral Perundungan Penyandang Tunarungu

Jurubicara Orang Tua Korban, Rouli Rajagukguk, mengungkapkan ketidakwajaran prosedur yang hanya memakan waktu dua hari kerja efektif. 

Baca Juga : Korban Kasus Bullying di Tangsel Meninggal, Legislator Desak Pelaku Segera Dijerat Pidana

“Permohonan diajukan 18 Desember 2025 dan putusan sudah keluar 23 Desember 2025. Hanya dua hari kerja efektif,” ungkap Rouli. 

Putusan tersebut membatalkan SK Kepala Sekolah yang sebelumnya telah memutuskan untuk memindahkan siswa terduga pelaku (EJH) demi menjaga kondusifitas lingkungan belajar.

Baca Juga : Pelajar Probolinggo Bunuh Diri Diduga Korban Bullying, DPR: Ini Kegagalan Kolektif

​Ketidakwajaran ini memicu keresahan besar di kalangan siswa. 

Rouli memaparkan dampak nyata di lapangan di mana satu siswa telah pindah sekolah dan empat lainnya pindah kelas karena merasa tidak aman. Menanggapi situasi ini, Kemendikdasmen berkomitmen untuk mengeluarkan rekomendasi resmi sebagai dasar peninjauan ulang atas banding tersebut. 

Baca Juga : Legislator Dorong Penguatan Tujuan Pendidikan Nasional untuk Cegah Bullying

“Poin hasil rapat tadi, Kemendikdasmen akan memberikan rekomendasi sebagai putusan atas banding sekolah ke Dinas," ujarnya, seperti dilansir RMOL

​Selain meninjau ulang aspek administratif, Kemendikdasmen juga mendorong penyelesaian yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dan meminta agar semua pihak tidak mengedepankan ego pribadi. Sebagai langkah tindak lanjut, pihak sekolah diinstruksikan untuk segera melakukan asesmen psikologi menyeluruh terhadap seluruh siswa kelas 5 guna memetakan dampak perundungan yang terjadi. 

Langkah intervensi kementerian ini pun mendapat apresiasi dari para orang tua korban yang berharap keadilan pendidikan dan rasa aman bagi anak-anak mereka dapat segera dipulihkan.

(Emn/Nusantaraterkini.co)