Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pemilik Air Minum “Madina Murni” Gugat Dua Produsen AMDK di Madina, Sertakan BPOM dan Dinas Perdagangan Sebagai Tergugat

Editor:  hendra
Reporter: Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kuasa Hukum CV Madina Murni, dari Oase Law Office, Agus Nardi Nasution (kanan) dan Immawan Qori Tamimy Daulay (kiri) saat mendaftarkan gugatan fisik ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal. (Dok. Oase Law Office).

nusantaraterkini.co, MEDAN – Pemilik usaha air minum dalam kemasan (AMDK) dengan merek Madina Murni, Nadya Rahmi Nasution, resmi mendaftarkan gugatan perdata terhadap dua produsen air minum di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), yakni merek Alabana dan Amasae. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Mandailing Natal, pada Senin (20/10/2025).

Kuasa hukum penggugat dari OASE Law Office, yang terdiri dari Agus Nardi Nasution, Immawan Qori Tamimy Daulay, dan Kiboma, menjelaskan bahwa gugatan diajukan karena kedua produsen tersebut diduga beroperasi tanpa memiliki izin penerapan atau Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Sejak sekitar tahun 2016 hingga saat ini, pelaku usaha AMDK dengan merek Alabana dan Amasae diketahui tetap berproduksi dan memasarkan air minum dalam kemasan tanpa memiliki izin CPPOB yang merupakan syarat wajib dari BPOM,” kata Agus kepada Nusantaraterkini.co, Rabu (22/10/2025).

Baca Juga : Komisi VII Desak Pemerintah Lakukan Penataan Industri Air Kemasan

Dia juga menyebutkan, jika Nadya Rahmi Nasution, selaku pemilik CV Madina Murni, klien mereka, diketahui telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan, di antaranya:

1. Izin Penerapan CPPOB PB-UMKU: 17042500893330000001 yang berlaku hingga 7 Mei 2030.

2. Sertifikat Halal Nomor ID12110018388091023 yang diterbitkan pada 26 Juni 2024.

Baca Juga : Sesuai Komitmen Presiden, Pemerintah Didesak Seluruh Produsen Air Kemasan Diaudit

3. Sertifikat Persetujuan Pangan Olahan Wajib SNI untuk kemasan cup 220 ml (PB-UMKU: 17042500893330000002) dan kemasan botol 330 ml, 600 ml, serta 1500 ml (PB-UMKU: 17042500893330000003).

Agus menilai, aktivitas produksi tanpa izin yang dilakukan dua pelaku usaha tersebut melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 91 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Penerapan CPPOB.

Selain menggugat dua produsen air minum tersebut, pihak penggugat juga menyeret beberapa lembaga pemerintah sebagai turut tergugat, yaitu BPOM, lembaga sertifikasi produk (LSPro) Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Medan, serta Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal.

Baca Juga : Bapenda Madina Dianggap IYE Tak Transparan Usai Menjawab Surat Mereka Terkait Air Minum Kemasan

Sebab, menurut tim hukum CV Madina Murni, lembaga-lembaga tersebut dianggap lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.

“Faktanya hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari BPOM, BSPJI Medan, maupun Dinas Perdagangan Madina terhadap pelaku usaha AMDK yang tidak berizin, padahal kewenangan mereka telah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Agus.

Lebih lanjut dia juga menyebutkan, pemberitaan di berbagai media daring lokal tentang dugaan pelanggaran tersebut sudah cukup ramai, namun belum direspons secara serius oleh pihak berwenang.

Baca Juga : Ini Hasil Temuan Disperindag Madina terkait Aek Lan dan Madina Murni

Melalui gugatan ini, pihak Madina Murni berharap ada penegakan hukum yang adil dan perlindungan terhadap pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh ketentuan legalitas produksi.

“Langkah hukum ini kami tempuh agar tercipta iklim usaha yang sehat dan adil di Kabupaten Mandailing Natal,” ujar Agus.

(Cw7/Nusantaraterkini.co).