Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Bapenda Madina Dianggap IYE Tak Transparan Usai Menjawab Surat Mereka Terkait Air Minum Kemasan

Editor:  hendra
Reporter: REZA
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mandailing Natal. (Foto: istimewa).

nusantaraterkini.co, MADINA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) telah membalas surat dari Indonesia Youth Episentrum. Dalam jawabannya, Bapenda Madina menyampaikan dua Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yaitu Aek Lan dan Madina Murni terkait pajak daerah. 

Surat tertanggal 2 Mei 2025 ini, IYE menilai Bapenda Madina tidak secara transparan memberikan keterangan atau konfirmasi dari Surat IYE yang sudah dikirim kurang lebih seminggu yang lalu. 

Ketua IYE menilai, Bapenda Madina sendiri berusaha menutup-nutupi terkait pajak yang dibayarkan oleh dua produk AMDK tersebut. 

"Kami melihat ada hal yang cukup rumit di dua AMDK Lokal ini. Khususnya terhadap keselamatan konsumen yang perlu menjadi perhatian semua pihak. Permasalahan ini, akan menjadi tanggung jawab bersama," tutur Ketua IYE Madina, Farhan Donganta, Senin (5/5/2025). 

Selain itu Farhan juga menilai Bapenda Madina terlalu lama menjawab konfirmasi dari IYE Madina. Menurutnya, jika permasalahannya tentang pungutan pajaknya dibayarkan ke Propinsi, mengapa Bapenda Madina terlalu lama memberikan jawaban. 

"Muncul pertanyaan mengapa seolah konfirmasi IYE Madina dibiarkan terlalu lama. Jika karena ketidaktahuan apakah dibayarkan atau tidak karena menggunakan air permukaan seharusnya Bapenda bisa secepatnya menjawab," tutur Farhan. 

Apalagi menurut Farhan, hingga saat ini tim IYE Madina masih banyak menemukan merk Aek Lan dan Madina Murni di beberapa perkantoran Pemerintahan Kabupaten Madina. Sehingga sudah seharusnya, keuntungan penjualan itu bisa menjadi sedikit pemasukan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Madina. 

"Bahkan setelah ada laporan dari Wadih Al-Rasid pun, Aek Lan dan Madina Murni masih beredar di beberapa kantor pemerintahan. Cukup disayangkan jika Aek Lan tak membayar pajaknya ke Kabupaten. Jadi keuntungan yang mereka dapat dari kantor pemerintahan, tidak bisa dijadikan PAD untuk dirasakan masyarakat Madina," tutupnya. 

Adapun surat jawaban dari Bapenda Madina dengan dua point. Dalam poin 1, berdasarkan Undang-Undang No.1 tahun 2022 pasal 4 ayat (1) Pajak Air Permukaan (PAP) dipungut oleh pemerintah provinsi. Dalam hal ini produk Aek Lan diproduksi dari mata air Parlayanan yang mengalir di permukaan tanah sehingga Bapenda tidak melaksanakan pemungutan pada objek tersebut. 

Kemudian untuk point nomor 2, Bapenda Madina menjawab, terkait dengan CV. Madina Murni dapat kami sampaikan bahwa setiap tahun kami melaksanakan pemungutan dengan menyampaikan surat tagihan dan mengunjungi wajib pajak. Dari data pembayaran pajak air tanah dapat kami sampaikan bahwa pembayaran terakhir untuk masa pajak tahun 2022 dibayarkan pada tahun 2023. 

(Mra/nusantaraterkini.co)