Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Ini Hasil Temuan Disperindag Madina terkait Aek Lan dan Madina Murni

Terkait laporan terhadap dua Air Mineral Dalam Kemasan itu kami menemukan ada beberapa produk yang tidak mencantumkan izin edar

Display Aek Lan dan Madina Murni. Hingga saat ini masih banyak beredar di Kabupaten Mandailing Natal. (Foto: Istimewa)
Display Aek Lan dan Madina Murni. Hingga saat ini masih banyak beredar di Kabupaten Mandailing Natal. (Foto: Istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, MADINA - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melakukan peninjauan ke lapangan terkait laporan Wadih Al-Rasyid ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia. Dalam tinjauannya Disperindag menemukan beberapa temuan. 

"Terkait laporan terhadap dua Air Mineral Dalam Kemasan itu kami menemukan ada beberapa produk yang tidak mencantumkan izin edar. Namun untuk nomor BPOM dan SNInya semua produk mencantumkan," ungkap Kepala Dinas Perindag Madina, Parlin Lubis, Kamis (1/5/2025). 

Parlin menegaskan hasil temuannya akan segera dilaporkan ke Bupati Madina dan BPOM RI. Hal ini dikarenakan, laporan ke BPOM ini untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya.

"Kami akan menunggu perintah Bupati selanjutnya. Untuk surat ke BPOM RI, secepatnya akan kita kirimkan," tegas Parlin. 

Adapun hasil terkait dan , di antaranya:

1. kemasan 600 ml, 19 ml, dan 330 ml tercantum BPOM, dan SNI namun Izin Edar dan Masa Kadaluarsa tidak tercantum.

2. kemasan 600 ml dan 19 ml tercantum BPOM dan SNI namun Izin Edar dan Masa Kadaluarsa tidak tercantum. Sedangkan untuk kemasan 220 ml semuanya tercantum. Masa Kadaluarsa tercantum Desember 2025.

(mra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru