Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Ini Hasil Temuan Disperindag Madina terkait Aek Lan dan Madina Murni

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Mohammad Reza
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Display Aek Lan dan Madina Murni. Hingga saat ini masih banyak beredar di Kabupaten Mandailing Natal. (Foto: Istimewa)

Nusantaraterkini.co, MADINA - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melakukan peninjauan ke lapangan terkait laporan Wadih Al-Rasyid ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia. Dalam tinjauannya Disperindag menemukan beberapa temuan. 

"Terkait laporan terhadap dua Air Mineral Dalam Kemasan itu kami menemukan ada beberapa produk yang tidak mencantumkan izin edar. Namun untuk nomor BPOM dan SNInya semua produk mencantumkan," ungkap Kepala Dinas Perindag Madina, Parlin Lubis, Kamis (1/5/2025). 

Parlin menegaskan hasil temuannya akan segera dilaporkan ke Bupati Madina dan BPOM RI. Hal ini dikarenakan, laporan ke BPOM ini untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya.

Baca Juga : Bapenda Madina Dianggap IYE Tak Transparan Usai Menjawab Surat Mereka Terkait Air Minum Kemasan

"Kami akan menunggu perintah Bupati selanjutnya. Untuk surat ke BPOM RI, secepatnya akan kita kirimkan," tegas Parlin. 

Adapun hasil temuan Disperindag Madina terkait Aek Lan dan Madina Murni, di antaranya:

1. Aek Lan kemasan 600 ml, 19 ml, dan 330 ml tercantum BPOM, dan SNI namun Izin Edar dan Masa Kadaluarsa tidak tercantum.

Baca Juga : Disperindag Madina Turun Lakukan Pendataan dan Peninjauan terkait Aek Lan dan Madina Murni

2. Madina Murni kemasan 600 ml dan 19 ml tercantum BPOM dan SNI namun Izin Edar dan Masa Kadaluarsa tidak tercantum. Sedangkan untuk kemasan 220 ml semuanya tercantum. Masa Kadaluarsa tercantum Desember 2025.

(mra/nusantaraterkini.co)