Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pelaku Penipuan Modus Deepfake Wajah Presiden Prabowo Kembali Ditangkap Polisi

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Konferensi pers pengungkapan penipuan dengan deepfake AI yang mengatasnamakan pejabat negara oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Kamis (23/1/2025). (Foto: Abid Raihan/kumparan).

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Seorang pelaku penipuan menggunakan video Presiden Prabowo Subianto yang diedit menggunakan teknologi Deepfake AI kembali ditangkap polisi.

Pelaku ditangkap oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung.

"Pelaku ditangkap di kediamannya, tepatnya di wilayah Kabupaten Pringsewu," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen, Himawan Bayu Aji, ketika dikonfirmasi dikutip kumparan, pada Rabu (5/2/2025).

Baca Juga : 5 Personel Polres Binjai Dimutasi, Kapolres Pimpin Sertijab

Meski belum membeberkan identitas pelaku, namun Himawan mengatakan kalau penangkapan itu merupakan hasil pengembangan.

Sebelumnya, polisi telah menangkap seorang pelaku berinisial AMA (29). Keterangan lebih lanjut soal penangkapan itu bakal disampaikan di kemudian hari.

"Pelaku yang kita tangkap ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang berhasil diungkap sebelumnya, pengungkapan dilakukan dengan cepat oleh tim dari Siber Bareskrim Polri," ucap dia.

Baca Juga : Geledah Rumah Ketua MPN PP Japto, KPK Sita Belasan Mobil hingga Mata Uang Asing

"Nanti akan kami rilis ke media dalam waktu dekat, terkait aksi kejahatan pelaku penipuan dengan menggunakan teknologi AI ini," lanjutnya.

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap AMA pelaku penipuan menggunakan video pejabat negara yang diedit menggunakan teknologi Deepfake AI.

AMA ditangkap di kediamannya di Lampung Tengah pada 16 Januari lalu. Pelaku melakukan aksinya dengan memakai video deepfake yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta beberapa figur publik untuk menipu masyarakat.

"Memanfaatkan foto dan suara seperti Bapak Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ibu Sri Mulyani, dan pejabat negara lainnya yang terlihat seolah-olah menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan," kata Himawan dalam pers rilis beberapa waktu lalu.

Di dalam video-video itu, AMA turut mencantumkan nomor WhatsApp yang bisa dihubungi netizen. Dalam praktiknya, AMA telah menjerat 11 orang korban yang sudah teridentifikasi Dittipidsiber. Mereka tersebar di beberapa daerah.

Atas perbuatannya, AMA yang sudah berstatus tersangka disangkakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penipuan, Pasal 51, Ayat 1 juncto Pasal 35, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Dra/nusantaraterkini.co).