Nusantaraterkini.co, MEDAN - Dua tersangka pelaku pencurian satu karung barang dari mobil box perusahaan jasa logistik Titipan Kilat (TIKI) kini menjalani penahanan di Mapolrestabes Medan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial BS (29) dan IG (21) yang merupakan warga Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Keduanya ditangkap seusai melancarkan aksinya di Simpang Gedung Arca, Jalan HM Joni, Pasar Merah Barat, Medan Kota, Rabu (27/3/2024).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun menjelaskan bahwa aksi pencurian ini diketahui pelapor ketika melihat pintu mobil box bagian belakang dalam keadaan terbuka melalui kaca spion. Setelah diperiksa, para pelaku berhasil membawa satu karung berisi sparepart senilai Rp50 juta.
"Pada saat bersamaan mobil patroli kita sedang melakukan patroli melihat ada dua orang yang menggunakan sepeda motor dengan gerak mencurigakan membawa satu karung goni. Kemudian petugas melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan pelaku, diamankan, dan pelaku langsung mengakui melakukan pencurian dari perusahaan TIKI di Jalan HM Joni," katanya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Kamis (4/4/2024).
Teddy mengungkap peran tersangka BS membawa sepeda motor dan membuka pintu mobil box serta tersangka IG berperan mengambil barang dari mobil box. Dari hasil interogasi keduanya sudah tiga kali berhasil melancarkan aksi pencurian serupa di lokasi dan rekan yang berbeda.
Pertama dan kedua, tersangka IG bersama rekannya berinisial T menggasak bawang merah dan bawang putih dari mobil pikap yang sedang berhenti di Simpang Selayang, Jalan Jamin Ginting Medan, Februari 2024. Ketiga, tersangka BS bersama rekannya berinisial KA menggasak sabun sebanyak dua kota juga dari mobil pikap yang sedang berhenti di Jalan Tanjung Mulia, Medan Labuhan, Februari 2024.
"Saat ini kedua rekan tersangka, T dan KA lagi dalam pencarian petugas," kata Teddy.
Sementara itu, hasil penjualan barang curian ini digunakan para tersangka untuk membeli narkoba.
(HAM/nusantaraterkini.co)