nusantaraterkini.co, MADINA - Pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ditangkap polisi atas kasus narkoba.
Pasutri itu adalah ID alias Buyung Upik (49) dan istrinya M (49). Mereka ditangkap karena menjadi bandar narkoba di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal.
Kapolsek Muara Batang Gadis Iptu Akmaluddin mengatakan jika kedua tersangka ditangkap di rumahnya pada Kamis (17/10/2024) sore.
Usai ditangkap, pasangan suami istri itu kemudian dibawa ke Polres Madina guna penyelidikan lebih lanjut.
"Penangkapan bandar narkoba di wilayah Polsek Muara Batang Gadis berlangsung aman dan kondusif. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Madina untuk proses hukum," kata Akmaluddin dalam keterangannya, Sabtu (19/10/2024).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 206,37 gram siap edar. Sabu itu ditemukan dalam tiga bilah tempat, 124,4 garam dan 16,7 gram dua bungkus plastik, serta berat 65,27 Gram dipaket klip kecil sebanyak 211 paket.
Selain itu, polisi juga menemukan narkoba jenis ganja di tiga tempat, dengan masing-masing 1.600 gram, 800 gram dan 14,04 gram dalam bentuk 3 paket. Polisi juga menyita uang tunai Rp 22.580.000 dan bahan hisap sabu 80 buah di dalam kaleng rokok.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh menjelaskan jika Buyung Upik merupakan residivis yang baru keluar 9 bulan lalu. Saat itu, Buyung ditahan di Lapas Kota Sibolga.
Arie menyebutkan tersangka membeli narkotika jenis sabu seberat 200 gram lebih seharga lebih kurang Rp 130 juta. Tersangka meraup untung dari hasil penjualan sabu Rp 100 juta per 100 Gram.
"Informasi sementara yang kita dalami dari tersangka, dia menjual narkoba sejak Mei atau enam bulan telah berlalu sehingga dia telah habis menjual 1,2 Kilogram. Tersangka sampai saat ini sudah meraup untung Rp 450 juta," kata AKBP Arie Sofandi Paloh.
Berdasarkan keterangan Buyung, tersangka mendapat mendapat pasokan ganja 2 kilogram per 3 bulan. Saat ditangkap, barang bukti ganja merupakan kiriman kedua.
"Barang bukti ganja ini adalah kiriman yang kedua. Untuk Mei hingga Juli sudah habis diedarkan tersangka," ungkapnya.
Arie menuturkan jika sabu itu didapat dari teman Buyung saat ditahan di Lapas Sibolga yang merupakan suami dari bandar sabu. Dari informasi yang diterima polisi, sabu itu didapat dari Aceh dan diterima tersangka melalui jasa pengiriman online.
"Barang bukti ini kami peroleh informasi dari Aceh. Ini sedang kami telusuri," tuturnya dikutip detik.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 131 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
(Dra/nusantaraterkini.co).