Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pelaku Pencabulan di Badiri Tertangkap, Modus Awal Hendak Mencuri

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, niatnya berubah saat melihat seorang anak perempuan berusia 8 tahun sedang tertidur di ruang tamu

Bagikan:
WS (35) pelaku pencabulan di Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) akhirnya tertangkap, Kamis (7/5/2026). (Dokumentasi Polres Tapteng)
WS (35) pelaku pencabulan di Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) akhirnya tertangkap, Kamis (7/5/2026). (Dokumentasi Polres Tapteng)
A A

Nusantaraterkini.co, TAPTENG - WS (35) pelaku di Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) akhirnya tertangkap.

Kasat Reskrim membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/162/V/2026/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH tertanggal 07 Mei 2026.

Mengenai bagaimana kronologisnya, orang nomor satu di Satreskrim Polres Tapteng ini menyatakan kejadian ini bermula pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Di mana, saat itu WS berniat melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela rumah menggunakan sepotong kayu.

Namun, kata , setelah berhasil masuk ke dalam rumah, niatnya berubah setelah melihat seorang anak perempuan berusia 8 tahun sedang tertidur di ruang tamu bergama saudaranya.

“Tersangka langsung mendekati dan menggunakan sebuah gunting untuk merusak pakaian yang dikenakan korban. Saat korban terbangun, langsung berteriak. Pelaku langsung membekap mulut korban dan mengancam dengan benda tajam agar korban tidak bersuara,” kata Iptu Dian Agustian kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Aksi bejat WS terhenti setelah korban melakukan perlawan dan terus berteriak sehingga membangunkan anggota keluarga lainnya yang tidur tepat di sebelah korban. Panik, pelaku langsung melarikan diri melalui jendela yang ia congkel sebelumnya.

Pascakejadian, warga yang merasa curiga berhasil mengamankan pelaku di sebuah warung pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 10.30 WIB dan langsung dibawa ke .

Kepada petugas, WS mengakui perbuatannya, termasuk rangkaian aksi pencurian di beberapa lokasi berbeda yang pernah ia lakukan.

Kasat Reskrim Polres Tapteng Iptu Dian Agustian mengaku pihaknya mengamankan beberapa barang bukti dari tangan pelaku, yakni sebilah gunting besi bergagang hitam yang dilakukan saat melakukan aksinya serta pakaian korban.

“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah menjalani pemeriksaan di Polres Tapteng. Kepada pelaku, sudah kita jerat dengan Pasal 414 ayat (2) Subsidair Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkasnya.

(Akb/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru