Pelaku Pencabulan di Badiri Tertangkap, Modus Awal Hendak Mencuri
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, niatnya berubah saat melihat seorang anak perempuan berusia 8 tahun sedang tertidur di ruang tamu
Nusantaraterkini.co, TAPTENG - WS (35) pelaku pencabulan di Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) akhirnya tertangkap.
Kasat Reskrim Polres Tapteng Iptu Dian Agustian membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/162/V/2026/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH tertanggal 07 Mei 2026.
Mengenai bagaimana kronologisnya, orang nomor satu di Satreskrim Polres Tapteng ini menyatakan kejadian ini bermula pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Di mana, saat itu WS berniat melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela rumah korban menggunakan sepotong kayu.
Namun, kata Iptu Dian Agustian, setelah berhasil masuk ke dalam rumah, niatnya berubah setelah melihat seorang anak perempuan berusia 8 tahun sedang tertidur di ruang tamu bergama saudaranya.
“Tersangka langsung mendekati korban dan menggunakan sebuah gunting untuk merusak pakaian yang dikenakan korban. Saat korban terbangun, langsung berteriak. Pelaku langsung membekap mulut korban dan mengancam dengan benda tajam agar korban tidak bersuara,” kata Iptu Dian Agustian kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Aksi bejat WS terhenti setelah korban melakukan perlawan dan terus berteriak sehingga membangunkan anggota keluarga lainnya yang tidur tepat di sebelah korban. Panik, pelaku langsung melarikan diri melalui jendela yang ia congkel sebelumnya.
Pascakejadian, warga yang merasa curiga berhasil mengamankan pelaku di sebuah warung pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 10.30 WIB dan langsung dibawa ke Polres Tapteng.
Kepada petugas, WS mengakui perbuatannya, termasuk rangkaian aksi pencurian di beberapa lokasi berbeda yang pernah ia lakukan.
Kasat Reskrim Polres Tapteng Iptu Dian Agustian mengaku pihaknya mengamankan beberapa barang bukti dari tangan pelaku, yakni sebilah gunting besi bergagang hitam yang dilakukan saat melakukan aksinya serta pakaian korban.
“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah menjalani pemeriksaan di Polres Tapteng. Kepada pelaku, sudah kita jerat dengan Pasal 414 ayat (2) Subsidair Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkasnya.
(Akb/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
EKONOMIAwali Pekan, Harga Emas Antam Terkoreksi Rp10.000 Jadi Rp2.628.000 per Gram
Rozie Winata·31 menit yang lalu -
SUMSELKorupsi Irigasi, Mantan Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun
Herman Saleh Harahap·44 menit yang lalu -
NASIONALGREAT Institute: Prabowo Tegaskan Perubahan Dukungan terhadap Palestina dari Kuat Menjadi Semakin Kuat
Rozie Winata·50 menit yang lalu -
NASIONALLantik 14 Pejabat Kemenkeu, Suahasil Tekankan Optimasi Penerimaan
Herman Saleh Harahap·52 menit yang lalu -
PENDIDIKANTangkal Radikalisme, Densus 88 Dukung Pembatasan Gawai Kemenag
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
KOTA MEDANZakiyuddin Harahap Minta Hima Lubis Dorong Aksi Sosial
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
SEPAKBOLAPSMS Bantai Persiku 6-0, Kadispora Sumut Ngaku Takjub
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
KRIMINALKomplotan Pencurian Invetaris Palembang Golf Club Diciduk, Dua Masih Buron
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
POLITIKRUU Pemilu, Hensa Ingatkan Threshold Jangan Mengabaikan Suara Pemilih
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan