Nusantaraterkini.co, MEDAN - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sumatera Utara (Sumut) menilai wacana pengembalian proses pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai langkah yang berpotensi mencederai demokrasi dan melanggengkan kekuasaan elite politik.
"Gagasan itu ide sesat, didasari niat jahat, dan berpotensi membunuh demokrasi," ujar Wakil Ketua Bidang Politik PDIP Sumut, Sutrisno Pangaribuan, saat dihubungi Senin (12/1/2026).
Sutrisno menjelaskan, pemilihan kepala daerah secara langsung telah diatur dalam Pasal 18 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen, yang menegaskan prinsip pemilihan langsung oleh rakyat.
Baca Juga : Pilkada Langsung Harga Mati: KIPP Ingatkan Putusan MK sebagai Benteng Kedaulatan Rakyat
Selain itu, Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Hal ini telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025 yang menyatakan pilkada merupakan rezim pemilu, bukan rezim pemerintahan daerah,” jelasnya.
PDIP Sumut menekankan, prinsip pemilihan langsung merupakan warisan semangat Reformasi 1998, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat, bukan elite politik.
Menurutnya, gagasan koalisi permanen dan pengembalian Pilkada ke DPRD berpotensi menutup ruang kontestasi terbuka serta menempatkan kepala daerah dalam ketergantungan terhadap elite politik.
Baca Juga : Ekonomi Politik Pilkada: Menimbang Risiko Transaksi Grosir di Balik Meja DPRD
“Rakyat adalah subjek utama demokrasi, bukan elite partai politik. Pemilihan langsung presiden dan kepala daerah adalah kehendak rakyat,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, wacana ini muncul di tengah kekhawatiran koalisi besar terhadap kemampuan PDIP melahirkan dan memenangkan kader dalam pilkada.
Meski menolak wacana tersebut, PDIP Sumut tetap mendorong penguatan partisipasi politik rakyat dan transparansi dalam setiap proses pemilihan kepala daerah.
"Perubahan mekanisme Pilkada tanpa persetujuan rakyat berpotensi mencederai prinsip demokrasi dan melemahkan kedaulatan rakyat yang menjadi dasar konstitusi," ucapnya.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)
