Nusantaraterkini.co, MAKASSAR – Pasangan suami istri berinisial SK dan SM, pemilik usaha nasi kuning di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyekapan dan kekerasan seksual terhadap karyawan perempuan berusia 22 tahun.
Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Makassar usai diduga melakukan pemerkosaan secara bersama-sama terhadap korban yang telah bekerja pada mereka selama sekitar satu tahun.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa korban tinggal di lokasi usaha milik tersangka sebelum peristiwa tersebut terjadi.
Baca Juga : Buronan Kasus Perdagangan Orang Asal Aceh Ditangkap di Batam
“Kedua tersangka adalah pasangan suami istri sekaligus atasan korban,” ujar Arya kepada wartawan, Senin (5/1/2026).
Menurut Arya, kasus ini bermula dari rasa cemburu tersangka perempuan, SM, yang menaruh curiga adanya hubungan terlarang antara suaminya dan korban. Keduanya kemudian diinterogasi, namun membantah tuduhan tersebut.
“Karena curiga, tersangka istri memaksa korban dan suaminya mengaku. Namun tidak ada pengakuan,” ungkapnya.
Baca Juga : Berantas Narkoba, Polres Langkat Kembali Tangkap Pengedar Sabu
Tak berhenti di situ, korban kemudian dibawa ke sebuah rumah di Perumahan Pesona Indah Barombong, Kecamatan Tamalate. Di tempat tersebut, korban disekap dan mengalami serangkaian tindak kekerasan fisik serta seksual.
“Korban dipukul, ditendang, dipaksa mengaku, hingga akhirnya dipaksa melakukan hubungan badan. Pakaian korban dilepas dan aksi tersebut direkam,” jelas Arya.
Korban diketahui disekap selama dua hari sebelum akhirnya berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Baca Juga : Dugaan Kriminalisasi Banyak Kejanggalan, Kuasa Hukum Desak Hakim Bebaskan Rahmadi
Dalam peristiwa ini, SK berperan sebagai pelaku utama pemerkosaan, sementara SM berperan aktif dengan memberi perintah, menyaksikan, serta membiarkan kekerasan seksual terjadi.
“Ini dilakukan secara bersama-sama. Ada unsur penganiayaan dan kekerasan seksual,” tegas Arya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa rekaman video persetubuhan yang ditemukan di ponsel salah satu tersangka. Aparat memastikan video tersebut tidak disebarluaskan.
Baca Juga : Edan, 5 Polisi ini Konsumsi Sabu yang Dijadikan Barang Bukti
“Rekaman masih tersimpan di handphone pelaku dan tidak disebarkan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 6 huruf b dan c juncto Pasal 14 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Baca Juga : Buron Selama 3 Tahun, Polres Sergai Ringkus Pemuda Pelaku Pencabulan ke Anak Di Bawah Umur
