Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Edan, 5 Polisi ini Konsumsi Sabu yang Dijadikan Barang Bukti

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi sabu

nusantaraterkini.co, SEMARANG - Aksi lima polisi di Semarang tergolong nekat dan edan. Lima polisi yang merupakan anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng ini mengkonsumsi sabu yang dijadikan sebagai barang bukti.

Atas aksi nekatnya ini, mereka ditangkap oleh anggota Paminal Bidang Propam dan Ditresnarkoba Polda Jateng. Mereka diduga menyalahgunakan barang bukti narkoba jenis sabu hasil penangkapan.

Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah diproses sesuai aturan.

Baca Juga : Pakar UI Dorong Harmonisasi Irwasum dan Propam Polri dalam Satu Rumpun Pengawasan

"Sudah kita proses," kata Stefanus Satake Bayu, dikutip kumparan, Selasa (16/7/2024).

Kelima polisi tersebut berasal dari Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Jateng. Mereka adalah MA (26), tinggal di asrama polisi Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang; RS (31), warga Semarang Utara; IKH (26), warga Semarang Barat; P (42), tinggal di Jepara; dan AW (43), juga tinggal di asrama polisi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kelima oknum tersebut mengurangi barang bukti sabu sebanyak kurang lebih 250 gram dari beberapa kasus narkoba. Mereka juga melaporkan barang bukti yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan kepada pimpinan.

Baca Juga : Komisi III DPR: Marwah Polri Bergantung pada Ketegasan Reformasi Propam

Kasus ini terungkap pada Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 00.30 wib. Tim Subbid Paminal Bidpropam Polda Jateng mengamankan Briptu MA di asrama polisi dan menemukan 15 plastik klip berisi sabu, 2 timbangan, dan uang ratusan ribu rupiah.

Barang bukti narkoba tersebut diduga berasal dari pengungkapan kasus di depan Indomaret di Desa Dalon, Kelurahan Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, pada Kamis, 16 Mei 2024 lalu.

Awalnya, berat barang bukti adalah 170 gram sabu, tetapi hanya 100 gram yang dilaporkan.

Selain itu, kelima oknum tersebut juga diduga menyalahgunakan barang bukti dari pengungkapan kasus di Kampung Kesuben, Kelurahan Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, pada Rabu, 12 Juni 2024; dan Selasa, 25 Juni 2024.

(Dra/nusantaraterkini.co)