nusantaraterkini.co, BATAM – Seorang buronan kasus tindak pidana perdagangan orang akhirnya berhasil diamankan setelah lama menghilang. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejati Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap terpidana Hasril Azwar Hasibuan bin Hasyim Syah Hasibuan, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di tempat persembunyiannya di Perumahan Permata Indah, Sandai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepri.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., menjelaskan bahwa Hasril terlibat dalam kasus penyelundupan 20 pengungsi Rohingya dari kamp penampungan di Lhokseumawe menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara.
"Terpidana dengan sadar membawa 20 warga negara asing keluar dari tempat penampungan eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe menuju Tanjung Balai dengan imbalan Rp4,7 juta menggunakan mobil Isuzu Minibus,” ujar Ali Rasab, Jumat (10/10/2025).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Januari 2024, Hasril dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp120 juta, dengan ketentuan kurungan tiga bulan jika denda tidak dibayar.
Namun, saat hendak dieksekusi, Hasril melarikan diri dan ditetapkan sebagai buronan. Setelah dilakukan pelacakan intensif, keberadaannya akhirnya terendus di Batam. Kini, ia diamankan sementara di Kejaksaan Negeri Batam sebelum dibawa ke Kejari Lhokseumawe untuk dieksekusi sesuai putusan pengadilan.
Baca Juga : Keponakan Tega Bunuh Tante Gegara Kesal Disuruh Cuci Piring
Aksi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mukhzan, S.H., M.H., bersama tim gabungan Tabur Kejati Aceh dan Kejati Kepri.
"Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum. Tidak ada tempat aman bagi buronan. Semua yang berstatus DPO akan terus diburu hingga tertangkap,” tegas Mukhzan.
Ia juga mengimbau seluruh tersangka maupun terpidana yang masih buron agar menyerahkan diri secara sukarela dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga : Korban Curanmor Malah Disuruh Pulang saat Buat Laporan: Kapolda Harus Evaluasi Jajarannya
(Dra/nusantaraterkini.co).
