Pasca Menang di MK, Tim Kuasa Hukum akan Silahturahmi ke Prabowo
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum paslon 02 Prabowo-Gibran dijadwalkan akan menggelar pertemuan dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto di Kartengara, Kebayoran Baru, Jakarta.
Baca Juga : Polemik Ambang Batas 2029: Dede Yusuf Sebut Penurunan Angka Bukan Jaminan Suara Rakyat Terselamatkan
Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Fachri Bachmid mengatakan Kunjungan ke kediaman Prabowo itu akan dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran.
Baca Juga : Formappi: Rentetan Keputusan Mendadak Awal 2026 Tunjukkan Pelemahan Demokrasi
“Sesuai jadwal hari ini Tim Hukum Prabowo-Gibran secara lengkap dipimpin oleh Prof Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Tim bertemu Prabowo,” katanya, Selasa (23/4/2024).
Lebih lanjut, Fachri menjelaskan pertemuan itu untuk melaporkan hasil persidangan MK kepada Prabowo sekaligus bersilaturahmi.
Baca Juga : Misi Asta Cita, USU Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kepemimpinan
“Selain melaporkan hasil persidangan MK kepada Prabowo selaku prinsipal atau pemberi kuasa sekaligus bersilaturahmi bersama presiden terpilih 2024-2029,” ujarnya.
Baca Juga : Pemerintah Siapkan Relokasi dan Rekonstruksi Rumah Korban Bencana di Humbahas
Fachri menyebut pihaknya juga akan meminta arahan kepada Prabowo terkait langkah-langkah berikutnya.
“Selanjutnya tim hukum juga tentunya akan mendapat serta meminta arahan-arahan dari presiden terpilih pak Prabowo kepada tim hukum,” tegasnya.
Baca Juga : Presiden Prabowo Dijadwalkan Lantik Pengganti Thomas Djiwandono Hari Ini
Sebagai informasi, MK menolak seluruh gugatan kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara sengketa Pilpres 2024.
Baca Juga : Herman Khaeron Ingatkan Perminas dan MIN.ID: Jangan Saling Tabrak dalam Kelola Sektor Strategis
Adapun gugatan itu meminta MK membatalkan penetapan KPU bahwa Prabowo dan Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. Dengan ditolaknya gugatan kubu Anies dan Ganjar, maka Prabowo dan Gibran dinyatakan sah sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024 berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor 360 Tahun 2024.
(cw1/nusantaraterkini.co)
