Nusantaraterkini.co, Jakarta - Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Jakarta menegaskan, pihaknya masih membahas terkait substansi aturan, termasuk adanya wacana terkait pengenaan sanksi denda yang melanggar.
“Jadi sekarang ini kita sebagai Ketua Pansus juga sedang menyikapi kebijakannya terlebih dahulu. Beberapa pernyataan yang sempat muncul di media itu sebenarnya masih dalam bentuk rancangan,” ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Jakarta Farah Savira, Rabu (18/6/2025).
BACA JUGA: Teror Bom di Pesawat Saudi Airlanes Melalui Email, Tim Jihandak Polda Sumut Melakukan Pengecekan
Menurut Farah, ketentuan mengenai sanksi denda yang beredar bukan usulan DPRD sepihak, melainkan sudah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.
"Jadi ini bukan dasar yang kami buat semena-mena. Sudah ada aturannya secara nasional yang jadi rujukan kami,” ujar politikus Golkar ini.
(cw1/nusantaraterkini.co)