Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pansus DPRD Jakarta Tegaskan Denda Merokok Masih Belum Ditetapkan dalam Raperda KTR

Pansus DPRD Jakarta Tegaskan Denda Merokok Masih Belum Ditetapkan dalam Raperda KTR

Pansus DPRD Jakarta Tegaskan Denda Merokok Masih Belum Ditetapkan dalam Raperda KTR
Pansus DPRD Jakarta Tegaskan Denda Merokok Masih Belum Ditetapkan dalam Raperda KTR
A A

Nusantaraterkini.co, - Pansus Raperda (KTR) DPRD Jakarta menegaskan, pihaknya masih membahas terkait substansi aturan, termasuk adanya wacana terkait pengenaan sanksi denda yang melanggar. 

BACA JUGA: Breakingnews, Ada Teror Bom di Dalam Pesawat, Saudi Airlanes Tujuan Jakarta Mendarat Darurat di Kualanamu

“Jadi sekarang ini kita sebagai Ketua Pansus juga sedang menyikapi kebijakannya terlebih dahulu. Beberapa pernyataan yang sempat muncul di media itu sebenarnya masih dalam bentuk rancangan,” ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang (KTR) DPRD Farah Savira, Rabu (18/6/2025). 

BACA JUGA: Teror Bom di Pesawat Saudi Airlanes Melalui Email, Tim Jihandak Polda Sumut Melakukan Pengecekan

Menurut Farah, ketentuan mengenai sanksi denda yang beredar bukan usulan DPRD sepihak, melainkan sudah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024. 

"Jadi ini bukan dasar yang kami buat semena-mena. Sudah ada aturannya secara nasional yang jadi rujukan kami,” ujar politikus Golkar ini.

 (cw1/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait