Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan memperkaya pilihan masyarakat di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Feri mengatakan bahwa masyarakat membutuhkan calon yang bervariasi, tidak tunggal apalagi sampai melawan kotak kosong di Pilkada 2024.
"Ini memperkaya demokrasi kita, dan membuat pelajaran penting bagi demokrasi dan partai politik kita agar mereka tidak sesuka hati mengendalikan permainan," katanya, Rabu (21/8/2024).
Baca Juga : Demo Kawal Keputusan MK di Jakarta, Aliansi Mahasiswa Masih Bertahan di Belakang Gedung DPR
Feri pun menyinggung dinamika politik pada Pilkada 2024 Jakarta yang menyuguhkan bakal pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono yang didukung oleh 12 partai politik. Kemudian bakal calon pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana yang maju lewat jalur independen.
Menurut Feri, dinamika politik pada Pilkada 2024 Jakarta secara tidak langsung membuat masyarakat kesulitan membangun alternatif pilihannya.
Baca Juga : Polemik Ambang Batas 2029: Dede Yusuf Sebut Penurunan Angka Bukan Jaminan Suara Rakyat Terselamatkan
"Semua dipaksa, apalagi kalau calon tunggal melawan kotak kosong. Bagaimana mungkin kita dipaksa memilih yang bukan menjadi alternatif pilihan kita. Terlalu sedikit," ujarnya.
Baca Juga : Formappi: Rentetan Keputusan Mendadak Awal 2026 Tunjukkan Pelemahan Demokrasi
Feri menambahkan, apabila ada pihak yang mempertanyakan mengenai banyaknya calon, justru itu harus dicurigai.
"Pertanyaan sebaliknya harus dilonatkan, apa salahnya dengan calon yang banyak? Bukankah kita negara berbhinneka, Jakarta dengan berbagai kultural masyarakatnya, daerah lain dengan berbagai keanekaragamannya," imbuh dia.
Baca Juga : Pilkada Tak Langsung Dinilai Curi Kedaulatan Rakyat, Alarm Bahaya bagi Partai Penguasa
Pertanda Baik Bagi Demokrasi
Baca Juga : Shohibul Anshor Siregar: Pilkada Langsung tak Langsung Hanya Prosedural Mempertahankan Oligarki
Ketua Constitutional Democracy Initiative (Consid) Kholil Pasaribu menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang perubahan ketentuan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) merupakan pertanda baik bagi masa depan demokrasi.
Kholil Pasaribu mengatakan, rakyat nyaris kehilangan kepercayaan belakangan ini pada proses demokratisasi dengan perilaku para elite partai politik (parpol) dalam pencalonan kepala daerah yang cenderung mengarah pada politik kartel.
"Tentu saja putusan ini perlu disambut gembira dan MK layak diberikan apresiasi karena putusan ini keluar di tengah semakin menguatnya politik kartel dalam pencalonan kepala daerah," ucap Kholil.
Dengan demikian, kata Kholil, putusan MK itu telah mengubah basis persyaratan yang harus dipenuhi oleh parpol atau gabungan parpol dalam mendaftarkan pasangan calon (paslon) kepala daerah dari perolehan kursi atau akumulasi perolehan suara sah menjadi hanya perolehan suara sah dengan menetapkan besaran persentasenya.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan perubahan basis syarat pencalonan untuk keadilan dan kesetaraan dengan syarat pencalonan bagi bakal calon perseorangan.
Ia menjelaskan perbedaannya, yakni jika bakal calon perseorangan basisnya merupakan jumlah penduduk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka untuk jalur parpol basisnya merupakan perolehan suara sah yang menyesuaikan dengan jumlah penduduk dalam DPT di provinsi atau kabupaten/kota.
Mengingat sifat putusan itu final dan mengikat serta berlaku seketika setelah dibacakan, maka dia menyebutkan parpol bisa menjadikan putusan MK tersebut sebagai dasar untuk mengajukan paslon tanpa harus tersandera oleh kepentingan yang berasal dari luar partai.
"Itulah sebabnya diharapkan putusan MK bisa menjadikan para elite parpol kembali ke jati dirinya, berdaulat dalam mengambil keputusan dengan menjadikan suara rakyat sebagai basis pertimbangannya," tuturnya.
Ubah Ambang Batas Pilkada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai lembaga akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 memastikan akan segera mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 setelah terbit putusan Mahkamah Kosntitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Ketua KPU Mochammad Afifudin mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti putusan MK itu sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dimulai pada 27 sampai 29 Agustus "Termasuk melakukan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024," kata Afif.
Afif mengatakan, putusan MK yang dibacakan hari ini langsung otomatis berlaku untuk Pilkada 2024.
Oleh karena itu, kata Afif, KPU akan mengkaji terlebih dahulu salinan putusan tersebut agar bisa memahami secara utuh dan komprehensif. Setelah pengkajian selesai, KPU akan langsung merevisi PKPU agar konstitusional berdasarkan putusan MK. KPU juga akan berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
"Segera kami akan bersurat resmi ke Komisi II atau DPR," tutur Afif.
Afif juga mengatakan pihaknya bakal mensosialisasikan perubahan PKPU itu kepada partai politik hingga melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam menindaklanjuti putusan MK.
"Artinya KPU sebagaimana yang sudah-sudah akan melakukan langkah-langkah yang memang seharusnya kita lakukan, konsultasi, membahas dengan para pihak untuk kemudian mengkaji putusan MK," kata Afif.
MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora. Dalam sidang putusan pada Selasa (20/8/2024), MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. Dengan begitu, ambang batas untuk tiap daerah turun dan disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap.
(cw1/Nusantaraterkini.co)
