Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polemik Batas Maksimal Usia Pemuda: MK Tolak Permohonan Usia Pemuda Jadi 40 Tahun, KNPI DKI Gagal Ubah Batasan

Editor:  hendra
Reporter: Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: istimewa)

nusantaraterkini.co, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak memproses permohonan perubahan batas usia pemuda menjadi 40 tahun. Permohonan yang diajukan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta itu dinyatakan tidak dapat diterima lantaran pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah.

“Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 178/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Permohonan tersebut diajukan oleh Ketua Umum KNPI DKI Jakarta Husnul Jamil, Sekretaris Jenderal Syafiqurrohman, serta dua perwakilan LBH KNPI, Hamka Arsad Refra dan M. Isbullah Djalil.

Baca Juga : KPK: Dugaan Kasus Suap di Labuhanbatu Diduga Berasal Dari Proyek Pengadaan

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, KNPI DKI tidak bisa membuktikan secara hukum siapa yang berwenang mewakili organisasi tersebut di dalam maupun di luar pengadilan.

"Dalam akta pendirian dan/atau AD/ART KNPI tidak dijelaskan organ yang berhak mewakili organisasi di hadapan hukum. Karena itu, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Arsul dalam sidang.

Karena tidak memiliki legal standing, MK pun tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan.

Baca Juga : Boikot Produk Terafiliasi Israel, MUI Ajak Masyarakat Agar Terus Bela Palestina

Gugatan Soal Batas Usia Pemuda

Dalam permohonannya, KNPI DKI menggugat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan yang menyebut:

Baca Juga : MPR Dukung RUU Ketahanan Keluarga dapat Diundangkan Antisipasi Tingginya Angka Perceraian

"Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun."

Pemohon menilai batas usia tersebut bersifat diskriminatif terhadap warga berusia 31–40 tahun yang masih berada dalam masa produktif dan berkontribusi aktif di berbagai bidang.

Menurut mereka, batas usia 30 tahun tidak mencerminkan realitas sosial Indonesia, di mana banyak warga baru meniti karier atau aktif berorganisasi setelah usia itu.

Baca Juga : DPD RI Fahira Idris Apresiasi Jerih Petugas KPPS Jelang Pemilu 2024 Mendatang

“PBB melalui UNESCO menetapkan kategori youth hingga usia 35 tahun, bahkan di sejumlah negara sampai 40 tahun,” demikian salah satu dalil pemohon dalam berkas permohonannya.

Selain itu, pemohon menilai aturan tersebut tidak memiliki dasar ilmiah yang kuat dan tidak sejalan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta non-diskriminasi sebagaimana dijamin konstitusi.

Namun, dengan putusan MK hari ini, permohonan KNPI DKI resmi kandas. Batas usia pemuda di Indonesia tetap maksimal 30 tahun, sesuai ketentuan UU Kepemudaan.

Baca Juga : Pengakuan Staf Hasto Saat Ponsel dan Buku Catatan Disita KPK

(Dra/nusantaraterkini.co)