Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Oyok Bos Besar Narkoba di Medan Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Hartoyo alias Oyok dan rekannya Adi saat ditanyai polisi, di Mapolrestabes Medan, pada Kamis (16/1/2025). (Foto: Junaidin Zai/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polisi menangkap seorang bandar narkoba bernama Hartoyo alias Oyok (51), di Rest Area Jalan Tol Medan-Tebing Tinggi, pada Minggu (29/12/2024) lalu.

Kanit III Satresnarkoba Polrestabes Medan, Iptu Andik Wiratika mengungkapkan, Oyok merupakan bandar besar yang telah lama diburu polisi.

Baca Juga: Anak dan Ayah Ditangkap Polisi, Diduga jadi Pelaku Penganiya hingga Tewaskan Aripin Simbolon

Pasalnya, Oyok disebut sebagai salah seorang pemasok yang sering dijadikan tempat permintaan narkoba dari sejumlah pengedar.

"Dari pengakuan para tersangka yang sudah kita (polisi) tangkap sebelumnya, mengaku jika barang mereka didapat dari tersangka, Oyok," ucap Andik kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).

Dijelaskan Andik, Oyok ditangkap usai seorang pria bernama Adi (38), yang disebut sebagai kaki tangannya membocorkan keberadaan Oyok. Mereka berdua, bekerja sama dalam mengedarkan narkoba tersebut.

"Tersangka Adi berperan sebagai perantara narkotika yang dia peroleh dari tersangka Oyok. Sedangkan Oyok berperan sebagai pemilik narkotika dan juga sebagai pengendali peredaran narkotika tersebut," ucap Andik.

Dari penangkapan itu, Polisi menyitas sejumlah barang bukti berupa 1 klip plastik yang berisikan narkotika jenis sabu (metamfetamin) dengan berat bersih 3 gram dan 2 butir pil psikotropika jenis Erimin 5 atau H5.

Baca Juga: Bentrok Grib Jaya dan Ormas PP di Blora, Hercules Minta Jangan Ada Pergerakan Demi Keamanan

Akibatnya, mereka berdua disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan Pasal 60 ayat (1) Huruf c subsider pasal 62 UU No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati," tutur Andik.

(cw7/nusantaraterkini.co)