Nusantaraterkini.co - Pengacara Otto Hasibuan menilai gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi atau MK cacat formil.
"Yang tegasnya jelas memang salah kamar," kata Otto dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (25/3/2024) malam, dikutip dari Tempo.co.
Advokat senior ini mengatakan, jika para pemohon tersebut mempersoalkan tentang prosedur atau pelanggaran-pelanggaran, maka tempatnya bukan di MK. Dia menyebut, sesuai dengan Pasal 476 dalam Undang-Undang Pemilihan Umum, ranah MK menyangkut PHPU.
Ia mengatakan, permohonan itu harusnya diajukan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu. Kemudian dari Bawaslu, bisa masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN maupun ke Mahkamah Agung.
"Jadi dengan demikian mereka mengajukan ke MK, tapi dasarnya adalah mengenai pelanggaran-pelanggaran, maka itu adalah salah kamar. Itu tidak sah," kata Otto.
Melansir Tempo.co, pada Senin malam, Otto ditemani 44 kuasa hukum lainnya mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi. Ke-45 pengacara ini tergabung ke dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran. Tim ini dipimpin Yusril Ihza Mahendra.
Adapun tujuan kedatangan Tim Pembela Prabowo-Gibran ini adalah untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam PHPU Pilpres. Seperti diketahui, Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud secara terpisah telah mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres ke MK pada pekan lalu.
Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) telah mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 21 Maret 2024.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Tempo.co