Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

MK Tolak Perselisihan Pemilihan Umum di Kota Binjai yang Diajukan Donal Simanjuntak-Andri Alfisah

Editor:  Redaksi2
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Binjai 2024 yang diajukan atau selaku pemohon yaitu pasangan Donal Anjar Simanjuntak-Andri Alfisah calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota BInjai nomor urut 3. (Screenshoot Youtube Mahkamah Konstitusi)

Nusantaraterkini.co, BINJAI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Binjai 2024 yang diajukan atau selaku pemohon yaitu pasangan Donal Anjar Simanjuntak-Andri Alfisah calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota BInjai nomor urut 3.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/2/2025). 

"Mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir menjatuhkan putusan dalam perkara nomor 167/PHPU.WAKO-23/2025 perselisihan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai tahun 2024," ujar Suhartoyo. 

Lanjut Suhartoyo, adapun pemohon yaitu Donal Anjar Simanjuntak dan Andri Alfisah, dan termohon KPU Kota Binjai, pihak terkait Amir Hamzah dan Hasanul Jihadi, dan Bawaslu Kota Binjai. 

Baca Juga : Tanam Serentak Padi Gogo, Pemkab Samosir Perkuat Swasembada Pangan

"Mahkamah berwenang untuk mengadili perkara a quo eksepsi tidak beralasan menurut hukum dan seterusnya dianggap telah diucapkan," ujar Suhartoyo. 

Suhartoyo menambahkan, menimbang permohohan oleh pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan pemohon Yang telah ditentukan oleh UU 10 tahun 2016 dan PMK 3 2024.

Maka eksepsi mengenai tenggang waktu ngajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum. 

Baca Juga : Suami Bunuh Istri Gegara Tolak Hubungan Badan dan Minta Cerai: Jasad Ditutup Kain Merah

Oleh karena itu Suhartoyo menegaskan, berkenaan dengan eksepsi lain dan peruntuk hukum dan pokok-pokok permohonan serta hal-hal lain, tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya. 

"Amar putusan mengadili dalam eksepsi, satu mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan, kedua menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan mahkamah. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo. (rsy/nusantaraterkini.co

Advertising

Iklan