Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Beri Bantuan Hukum Terpidana Kasus Pembunuhan Vina, Otto Hasibuan : Teringat Kasus Jessica Wongso

Editor:  Redaksi2
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Otto Hasibuan dalam konferensi pers terkait laporan pengacara terpidana kasus pembunuhan Vina [Dok. Kompas TV](Kompas TV)

Nusantaraterkini.co, JABAR - Pengacara Otto Hasibuan akan memberikan bantuan hukum kepada Sudirman, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikannya Otto Hasibuan dalam konferensi pers di Jakarta pada Sabtu (8/6/2024).

"Ibunya Sudirman dan ayahnya meminta bantuan hukum kepada kami untuk membantu saudara ini yang katanya dihukum seumur hidup (padahal) menurut pengakuannya tidak pernah dilakukan (membunuh Vina)," kata Otto, dikutip dari Kompas.com, Minggu (9/6/2024).

"Terus terang juga, saya jadi teringat kasusnya Jessica Wongso," sambungnya.

Pada 2016, polisi telah menetapkan terdapat 11 tersangka. Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan dan kini sudah bebas.

Belakangan, polisi merevisi jumlah tersangka itu menjadi 9 orang usai menangkap Pegi alias Perong.

Alasan Otto bantu terpidana pembunuh Vina

Otto Hasibuan pun menjelaskan alasannya ikut membantu terpidana atas nama Sudirman yang divonis penjara seumur hidup pada 2016.

Dia menuturkan, pihaknya didatangi oleh seorang pengacara anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang bertugas untuk terpidana Sudirman dan Saka Tatal.

Menurutnya, pengacara ini merasa terganggu saat menangani kasus pembunuhan Vina.

"Ibu Titin (pengacara Sudirman) merasa bahwa ada oknum-oknum tertentu yang melakukan upaya-upaya agar kliennya Sudirman mencabut kuasa dari Titin dalam menangani perkara itu," jelas Otto.

Dia melanjutkan, pihak keluarga Sudirman kemudian meminta bantuan hukum kepada Peradi untuk menjadi kuasa hukum Sudirman. Menurutnya, seorang advokat harus bekerja dengan bebas dari tekanan.

Jika ada tekanan ke advokat, hal ini akan menjadi permasalahan bagi masyarakat yang ingin mencari keadilan. Karenanya, dia meminta oknum-oknum yang diduga polisi itu untuk tidak melakukan penekanan.

"Mohon kiranya agar Kapolri atau Kapolda Jawa Barat dapat memberikan atensi khusus kenapa hal ini bisa terjadi," tegasnya.

Otto mengatakan, pihaknya juga akan menemui Sudirman untuk memastikan klaim keluarga yang menyebutnya tidak bersalah.

Pasalnya, Sudirman dilaporkan memiliki kecerdasan di bawah rata-rata, sehingga kurang bisa membedakan benar atau salah.

"Jadi ini harus betul-betul dicek apakah orang ini betul-betul cakap bertindak atau tidak. Kalau cakap bertindak, dia diberi kebebasan untuk memilih advokatnya," lanjut dia.

Kejanggalan kasus Vina

Dalam kesempatan yang sama, Otto melihat adanya beberapa kejanggalan, seperti ada dugaan tersangka fiktif pada dua daftar pencarian orang (DPO), yakni Andi dan Dani.

"Ini sangat aneh. Logika hukumnya begini, rangkaian peristiwa yang didakwakan dan dituntutnya ini, mereka didakwa bersama-sama berencana melakukan pembunuhan," tuturnya.

Dalam berkas perkara persidangan, lanjutnya, pasti ada sebab dan rencana pembunuhan tersebut. Para terdakwa pun pasti memiliki peran masing-masing.

Otto menjelaskan, Andi dan Dani tercatat dalam berkas dakwaan berperan membawa Vina dan Eki menuju flyover menggunakan motor.

Mereka melakukannya bersama dengan Pegi dan Rivaldi. Namun, Polda Jawa Barat menyatakan Andi dan Dani sebagai terdakwa fiktif.

"Sekarang pihak penyidik menyatakan Dani dan Andi adalah fiktif, berarti perkaranya berpotensi fiktif dong. Lantas, siapa yang membawa korban ini ke flyover?" ujar dia.

"Kalau begitu, bagaimana caranya mayat ini pindah kalau terdakwa fiktif," tambah Otto.

Otto menambahkan, pihaknya akan melakukan penyelidikan mendalam dan menganalisis secara hukum untuk dapat mengajukan pengajuan kembali (PK) terhadap kasus tersebut. (rsy/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan