OTT Pungli Dana Revitalisasi Sekolah, Polda Sumsel Tangkap Dua Staf Disdik Banyuasin
Polda Sumsel tangkap dua staf Disdik Banyuasin dalam OTT pungli fee dana revitalisasi SD, amankan uang puluhan juta
Nusantaraterkini.co, PALEMBANG - Dua oknum staf Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin diamankan Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pungutan fee dana revitalisasi 21 sekolah dasar di Banyuasin pada, Kamis (17/9/2026).
Keduanya diduga meminta fee sebesar 1 persen dari pagu anggaran masing-masing sekolah penerima Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menyampaikan, penindakan tersebut merupakan hasil pendalaman terhadap informasi masyarakat mengenai adanya pertemuan antara sejumlah kepala sekolah dan oknum staf Dinas Pendidikan Banyuasin di sebuah hotel di Palembang.
“Begitu bukti penyerahan uang kami temukan langsung di lapangan, tim segera bertindak,” ujar Doni saat konferensi pers di gedung Mapolda Sumsel, Jum’at (18/9/2026).
Ia mengatakan penyidik langsung melakukan tindakan setelah menemukan adanya bukti penyerahan uang dalam pertemuan tersebut.
“Proses penyidikan akan terus kami kembangkan agar seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial RB (30) dan RD (30). Keduanya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada bidang kelembagaan dan sarana prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.
Berdasarkan pendalaman penyidik, dugaan pungutan dilakukan secara bertahap. Sebesar 0,7 persen diminta ketika dana tahap awal dicairkan, sedangkan 0,3 persen lainnya diduga diminta setelah pembangunan sekolah dinyatakan selesai 100 persen.
Dalam menjalankan modusnya, kedua tersangka diduga menawarkan jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta pengisian aplikasi belanja daring SIPLAH yang seharusnya dikerjakan pihak sekolah.
Dugaan pungutan tersebut menyasar 21 sekolah dasar penerima program revitalisasi di Kabupaten Banyuasin.
Pengungkapan perkara bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel melalui penyelidikan dan pemantauan tertutup.
Diketahui, sekitar pukul 12.20 WIB, tim bergerak masuk ke salah satu kamar hotel yang menjadi lokasi pertemuan. Penyidik kemudian mendapati adanya penyerahan uang tunai antara kepala sekolah dan kedua tersangka.
Kedua tersangka selanjutnya diamankan bersama sejumlah pihak yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan. Mereka antara lain kepala sekolah, bendahara, operator serta pihak penyedia yang hadir dalam pertemuan tersebut.
“Penyidik menyita uang tunai Rp30.990.000 dari RB yang disimpan di dalam tas ransel,” ungkapnya.
Selain itu, penyidik mengamankan uang tunai milik sejumlah kepala sekolah yang belum sempat diserahkan kepada tersangka. Nilai keseluruhan uang tersebut masih dalam proses verifikasi penyidik.
Penyidik juga mengamankan dua unit laptop, sejumlah telepon seluler serta catatan rekapitulasi nama sekolah yang diduga telah menyerahkan uang kepada tersangka.
Atas dugaan perbuatannya, RB dan RD dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan pidana selanjutnya diterapkan sesuai hasil penyidikan dan pembuktian perkara.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.
“Polda Sumsel terus mendorong penegakan hukum secara profesional dan akuntabel terhadap setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan,” imbuhnya.
Nandang menyampaikan setiap perkara yang ditangani penyidik akan diproses berdasarkan hasil pendalaman dan bukti yang ditemukan.
“Setiap perkara akan kami proses berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan,” tuturnya.
Saat ini perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik masih mendalami aliran uang, asal-usul dan penggunaan dana, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta melengkapi alat bukti sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Penanganan perkara ini dilakukan untuk memastikan program revitalisasi satuan pendidikan berjalan sesuai ketentuan dan anggaran pendidikan tidak disalahgunakan,” pungkasnya.
Sebelumnya, 28 kepala sekolah asal Kabupaten Banyuasin diamankan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam OTT di Kota Palembang, Kamis (17/9/2026).
Puluhan kepala sekolah tersebut diamankan ketika mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Palembang.
Setelah diamankan, seluruhnya dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Pemeriksaan terhadap mereka berlangsung hingga malam.
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Donny Satriya Sembiring membenarkan adanya operasi tersebut. Polisi sebutnya, masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami perkara tersebut.
Status hukum terhadap 28 kepala sekolah yang diamankan juga belum ditentukan dan masih menunggu hasil penyidikan.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menyebut, pihaknya akan menyampaikan informasi lebih lengkap terkait OTT tersebut kepada awak media.
“Jam tiga sore akan diekspos,” ucap dia.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSTNI Raih Empat Rekor MURI Melalui Kegiatan Bersama Masyarakat
Herman Saleh Harahap·56 menit yang lalu -
NEWSMagangHub Batch 2 Dimulai Hari Ini, Peserta Diminta Bersiap
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
E-SportKlasemen MPL ID S18: TLID Kokoh di Puncak, EVOS Beri Kejutan, Peluang RRQ Menipis
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
NEWSWorld Cleanup Day 2026, Wali Kota Binjai Ajak Warga Jadikan Gotong Royong Budaya
hendra·8 jam yang lalu -
E-SportKejar Peningkatan Prestasi Nasional, ESI Sumut Gelar Kejurprov Esport 2026
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
KRIMINALVideo Porno “A Day in My Life” Viral, Dua Pria Gay di Bogor Diamankan Polisi
hendra·9 jam yang lalu -
E-SportJungler Magang Rendyyy Bersinar Gantikan Alberttt, EVOS Tumbangkan TLID 2-1
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
NEWSSekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Ditahan, Terseret Kasus 382 Honorer di Metro
hendra·10 jam yang lalu -
SUMSELTerbukti Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda 21 Tahun Diringkus Satreskrim Polres OKU
hendra·11 jam yang lalu -
KESEHATANKasus Influenza A Meningkat di Indonesia, Kenali Gejala, Cara Penularan dan Pencegahannya
hendra·11 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan