Polri Bersama Masyarakat, Bukan Sekadar Berganti Slogan
Polri harus membuktikan slogan "Polisi Bersama Masyarakat" melalui pelayanan humanis, integritas, dan tindakan nyata setiap hari
Oleh: M Sofyan Akbar
SETIAP pergantian Kapolri hampir selalu membawa harapan baru bagi institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Visi diperbaharui, slogan berganti, dan semangat perubahan kembali digaungkan.
Namun, ada satu pertanyaan mendasar yang semestinya tidak pernah luput dari perhatian, apakah pergantian itu benar-benar mengubah ara polisi memperlakukan masyarakat?
Dari era Jenderal Tito Karnavian sampai Jenderal Idham Azis, Polri mengusung semangat Promoter yang memiliki makna Profesional, Modern, dan Terpercaya. Pada era Jenderal Listyo Sigit Prabowo, arah kebijakan institusi dikenal dengan jargon Presisi yang juga memiliki makna Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.
Kini, pada era Jenderal Suyudi Ario Seto jargon kembali berganti menjadi Polisi Bersama Masyarakat. Jargon ini kembali menegaskan pentingnya hubungan antara kepolisian dan rakyat.
Setiap jargon memiliki pesan dan cita-cita yang patut diuji melalui pelaksanaannya. Sebab, bagi masyarakat nama sebuah program atau slogan bukanlah ukuran utama keberhasilan institusi. Ukurannya jauh lebih sederhana, tetapi menentukan apakah masyarakat merasa aman, apakah laporan mereka ditanggapi, apakah hukum ditegakkan secara adil dan apakah polisi hadir ketika mereka membutuhkan pertolongan?
Tidak ada gunanya terus mengganti slogan apabila perilaku dan budaya kerja tidak ikut berubah. Sebaliknya, slogan yang sederhana sekalipun dapat bermakna besar ketika benar-benar diwujudkan dalam tindakan.
Tiga Tugas Pokok Polri yang Tidak Boleh Dilupakan
Berbicara tentang tugas kepolisian, Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026, menjadi dasar pengaturan mengenai tugas dan kewenangan Polri.
Dalam Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002, terdapat tiga tugas pokok Polri, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayom, dan pelayanan kepada masyarakat. Ketiga tugas tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak semestinya dipisahkan dalam pelaksanaan fungsi kepolisian.
Pertama, Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Tugas ini tidak cukup dimaknai sebagai tindakan mendatangi lokasi setelah kejahatan terjadi. Pemeliharaan Kamtibmas juga menuntut upaya pencegahan, komunikasi dengan warga, deteksi potensi gangguan, serta kerjasama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Kedua, Menegakkan Hukum
Polri memiliki kewenangan untuk menjalankan fungsi penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, kewenangan tersebut bukan kekuasaan tanpa batas. Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum, dilakukan secara profesional dan proporsional, serta menghormati hak-hak masyarakat.
Ketiga, Berikan Perlindungan, Pengayom, dan Pelayanan kepada Masyarakat
Tugas ini menegaskan bahwa polisi bukan hanya aparat yang menangani pelanggaran, melainkan juga pelayanan publik yang berkewajiban melindungi warga, memberikan pertolongan, serta membantu masyarakat sesuai lingkup tugasnya.
Tiga tugas pokok tersebut memberikan pesan penting; keberhasilan Polri tidak dapat diukur hanya dari jumlah perkara yang ditangani, tersangka yang ditangkap atau operasi yang dilaksanakan. Keberhasilan juga harus dilihat dari kemampuan mencegah gangguan keamanan, memberikan pelayanan yang layak, melindungi masyarakat, dan membangun kepercayaan publik.
Di sinilah semangat Polisi Bersama Masyarakat seharusnya memperoleh makna yang sesungguhnya. Semangat itu bukan sekadar pilihan kata, melainkan panggilan untuk melaksanakan tugas pokok kepolisian secara utuh.
Polisi juga Bagian dari Masyarakat
Ada pemahaman mendasar yang perlu terus ditanamkan dalam tubuh Polri. Seorang anggota kepolisian bukanlah manusia yang berdiri di luar kehidupan masyarakat. Ia adalah bagian dari masyarakat yang kebetulan menerima amanah negara untuk menjalankan fungsi kepolisian, menjaga keamanan, melindungi warga serta menegakkan hukum.
Maka dari itu, ketika sebuah lingkungan mengalami gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas, yang terganggu bukan hanya warga. Anggota kepolisian yang hidup di lingkungan tersebut juga merasakan dampaknya.
Ketika pencurian menghantui sebuah pemukiman, ketika kekerasan mengancam anak-anak, atau ketika konflik membuat warga takut keluar rumah, polisi bukan sekadar petugas yang datang untuk menangani perkara semata. Ia juga bagian dari komunitas yang membutuhkan lingkungan aman, tentram, dan tertib.
Di sinilah makna terdalam dari semangat Polisi Bersama Masyarakat. Kebersamaan bukan sekadar polisi berdiri di tengah kerumunan, berfoto bersama warga atau menghadiri kegiatan seremonial. Kebersamaan berarti memahami persoalan masyarakat sebagai persoalan bersama, mendengar keresahan warga dan bekerja mencari jalan keluar sebelum persoalan berkembang menjadi gangguan yang lebih besar.
Polisi yang memahami masyarakat tidak harus selalu memperlihatkan kewenangannya. Terkadang, kehadiran yang dibutuhkan warga bukanlah seorang petugas yang datang dengan pendekatan penindakan, melainkan seseorang yang bersedia mendengar, menenangkan, menjembatani perbedaan, dan membantu menemukan penyelesaian.
Jangan jadikan Kewenangan sebagai Identitas Utama
Kewenangan menegakkan hukum merupakan amanah besar yang diberikan negara kepada Polri. Namun, kewenangan itu bukan alasan untuk menempatkan polisi seolah-olah terpisah dari masyarakat yang dilayaninya.
Seorang polisi memang harus berani bertindak ketika hukum dilanggar. Namun, keberanian tersebut harus berjalan bersama profesionalisme, proporsionalitas, penghormatan terhadap hak asasi manusia dam kepatuhan terhadap prosedur hukum.
Tidak setiap persoalan sosial harus langsung dihadapi dengan pendekatan penegakan hukum. Perselisihan antarwarga, kesalahpahaman di lingkungan tempat tinggal atau persoalan yang masih dapat diselesaikan melalui komunikasi terkadang membutuhkan pendekatan dialogis dan pencegahan.
Tentu, pendekatan humanis bukan berarti membiarkan kejahatan, mengabaikan korban atau menghindari proses hukum ketika memang diperlukan. Pendekatan humanis justru menuntut polisi memahami persoalan secara utuh, menentukan tindakan yang tepat, serta memastikan bahwa hukum tidak digunakan secara sewenang-wenang.
Kewenangan harus digunakan sesuai dasar hukum, kebutuhan, dan situasi yang dihadapi. Seragam tidak boleh menjadi alasan untuk bertindak melampaui batas. Sebaliknya, sikap humanis tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban penegakan hukum.
Polisi harus mampu membedakan kapan negara membutuhkan dirinya untuk bertindak sebagai penegak hukum dan kapan masyarakat membutuhkannya untuk hadir sebagai pengayom, pendengar serta pelayan.
Ketika Seragam Dilepas, Integritas Tetap Melekat
Baik buruknya seorang anggota kepolisian tidak semestinya hanya dinilai ketika ia mengenakan seragam dan berdiri di balik meja pelayanan. Integritas juga terlihat dari perilakunya ketika berinteraksi dengan tetangga, memperlakukan orang yang berbeda kedudukan, menghadapi persoalan sehari-hari, dan menggunakan pengaruh yang dimilikinya.
Apakah ia tetap menghormati orang lain ketika tidak sedang bertugas? Apakah ia mampu menahan diri ketika menghadapi perbedaan pendapat? Apakah ia membantu masyarakat tanpa harus menunggu sorotan kamera atau perintah atasan? Jangan menunggu viral baru polisi bergerak. Ungkapan no viral no justice adalah bentuk kejengkelan masyarakat terhadap pelayanan polisi atas pengaduan masyarakat maupun insiden yang dialami warga. Ungkapan no viral no justice harus diubah menjadi without viral, justice is present.
Pertanyaan seperti inilah yang menunjukkan bahwa kepercayaan terhadap kepolisian tidak dibangun hanya melalui konferensi pers, kampanye institusi, ataupun keberhasilan operasi penegakan hukum. Kepercayaan tumbuh dari pengalaman masyarakat dalam berhubungan langsung dengan anggota polisi.
Sebab, bagi warga, institusi kepolisian bukan sesuatu yang abstrak. Mereka mengenal Polri melalui petugas yang menerima laporan, anggota yang berpatroli, polisi yang membantu korban kecelakaan, hingga aparat yang menangani konflik di lingkungan mereka.
Satu tindakan yang tidak adil dapat merusak kepercayaan yang dibangun bertahun-tahun. Sebaliknya, satu tindakan tulus yang dilakukan secara profesional dapat membuat masyarakat kembali percaya bahwa polisi hadir untuk melindungi mereka.
Integritas, dengan demikian, bukan atribut yang hanya melekat ketika seseorang sedang menjalankan tugas resmi. Integritas adalah prinsip yang harus membimbing perilaku dan penggunaan kewenangan setiap anggota kepolisian.
Namun, tuntutan integritas personal juga harus disertai sistem pengawasan, penegakan kode etik, dan mekanisme pertanggungjawaban yang berjalan secara konsisten. Perubahan institusi tidak boleh semata-mata bergantung pada karakter individu, melainkan harus ditopang oleh budaya organisasi yang menghargai kejujuran dan memberikan konsekuensi atas pelanggaran.
Mengayomi Bukan Berarti Berhenti Menjadi Penegak Hukum
Ada dua dimensi penting dalam pengabdian seorang polisi, yakni; menjalankan kewenangan penegakan hukum, dan membangun hubungan kemanusiaan dengan masyarakat.
Keduanya tidak seharusnya dipertentangkan. Polisi dapat tegas dalam menindak pelanggaran sekaligus santun dalam memperlakukan manusia. Polisi dapat menjalankan prosedur hukum secara disiplin tanpa kehilangan empati terhadap korban, saksi, maupun orang yang sedang berhadapan dengan hukum.
Dalam pelaksanaan tugas resmi, kewenangan kepolisian dibatasi oleh hukum prosedur dan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, nilai pengabdian kepada masyarakat tidak seharusnya berhenti hanya karena jam kerja berakhir.
Seorang anggota polisi yang melihat korban kecelakaan, misalnya. Tidak semestinya menutup mata hanya karena sedang tidak mengenakan seragam. Begitu pula ketika ia mengetahui seorang anak berada dalam situasi berbahaya atau melihat warga membutuhkan pertolongan mendesak. Kepedulian kemanusiaan tidak harus menunggu surat perintah.
Namun, ketika membantu di luar kedinasan, anggota Polri tetap perlu memahami batas kewenangannya. Tidak setiap persoalan memberikan legitimasi untuk melakukan tindakan koersif atau menggunakan kekuasaan kepolisian tanpa dasar yang sah.
Dalam situasi tertentu, langkah terbaik adalah memberikan pertolongan, menghubungi petugas yang berwenang, mencegah bahaya, atau membantu warga memperoleh akses terhadap layanan yang dibutuhkan.
Artinya, pengabdian kepada masyarakat tidak selalu diwujudkan melalui tindakan. Ada kalanya pengabdian justru terlihat dari kemampuan menahan diri, menghindari konflik yang tidak perlu, dan memastikan bahwa setiap tindakan benar-benar melindungi kepentingan publik.
Polisi tidak perlu terus-menerus menunjukkan siapa dirinya. Masyarakat akan mengenali kualitas seorang anggota Polri melalui manfaat kehadirannya.
Mengukur Perubahan dari Pengalaman Masyarakat
Jika Polisi Bersama Masyarakat ingin menjadi lebih dari sekadar tagline, semangat tersebut harus diterjemahkan ke dalam perubahan yang dapat dirasakan dan diukur.
Pertama, pelayanan publik harus semakin mudah diakses. Masyarakat yang melaporkan tindak pidana atau meminta bantuan berhak mendapatkan pelayanan yang profesional, informasi yang jelas dan penanganan sesuai ketentuan.
Kedua, penegakan hukum harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap penggunaan kewenangan perlu memiliki dasar yang sah, sementara dugaan pelanggaran oleh anggota harus ditangani melalui mekanisme pemeriksaan yang kredibel.
Ketiga, polisi perlu memperkuat pendekatan pencegahan dengan melibatkan masyarakat. Keamanan lingkungan tidak cukup dibangun melalui patroli dan penindakan setelah kejahatan terjadi. Komunikasi dengan warga, pemetaan persoalan, perlindungan kelompok rentan, serta kerjasama dengan pemerintah daerah dan unsur masyarakat juga memiliki peran penting.
Keempat, evaluasi kinerja kepolisian perlu memberi ruang lebih besar bagi pengalaman masyarakat. Keberhasilan tidak cukup diukur dari jumlah perkara yang diselesaikan atau banyaknya operasi yang dilaksanakan. Waktu respons terhadap laporan, kualitas pelayanan, penyelesaian pengaduan, kepatuhan terhadap prosedur, serta tingkat kepercayaan publik juga perlu diperhatikan.
Kelima, perubahan budaya harus dimulai dari kepemimpinan. Pimpinan kepolisian di setiap tingkatan harus memberikan teladan, membuka ruang evaluasi, dan memastikan bahwa penghargaan maupun sanksi diberikan berdasarkan kinerja serta perilaku yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, slogan baru tidak berhenti sebagai pesan komunikasi, tetapi menjadi standar kerja yang nyata.
Masyarakat Tidak Membutuhkan Slogan yang Sempurna
Pada akhirnya, masyarakat tidak terlalu membutuhkan slogan yang terdengar indah. Mereka membutuhkan polisi yang dapat dipercaya, yang hadir saat dibutuhkan, yang berani melindungi korban, yang tidak menyalahgunakan kewenangan dan yang bersedia mempertanggungjawabkan tindakannya.
Pergantian Kapolri dapat menjadi momentum untuk memperbarui arah kebijakan. Perubahan jargon dapat membantu memperjelas prioritas institusi. Namun, keduanya tidak otomatis menghasilkan perubahan perilaku apabila tidak disertai evaluasi, pembenahan sistem dan keteladanan dalam pelaksanaan tugas.
Promoter, Presisi maupun Polisi Bersama Masyarakat, pada dasarnya perlu dinilai dari bagaimana cita-cita yang dikandungnya diwujudkan dalam pelayanan dan penegakan hukum. Nama dan rumusannya boleh berbeda, tapi kepentingan masyarakat harus tetap menjadi orientasi.
Sebab, keamanan bukan hanya kebutuhan masyarakat yang harus dijaga polisi. Keamanan juga merupakan kebutuhan setiap anggota kepolisian sebagai manusia yang hidup di tengah masyarakat.
Di situlah hubungan antara polisi dan rakyat seharusnya dibangun, bukan hubungan yang semata-mata ditandai oleh seragam dan kewenangan, melainkan hubungan yang bertumpu pada kepercayaan, tanggungjawab, dan kepedulian. Saya merindukan kantor-kantor Polsek dibangun atas swadaya masyarakat sebagai bentuk atau penanda polisi bersama masyarakat. Masyarakat merasa memiliki polisi dan kantor polisi adalah rumah rakyat. Itulah sejatinya slogan Polisi Bersama Masyarakat. Anggaran Polri yang sangat besar, mestinya berbanding lurus dengan profesionalisme penegakan hukum dan pelayanan yang humanis.
Kapolri boleh berganti. Slogan boleh berubah. Salam institusi boleh diperbaharui. Namun, integritas tidak boleh ikut berganti setiap kali kepemimpinan berubah.
Polri tidak cukup hanya mengucapkan bahwa mereka bersama masyarakat. Polri harus membuktikannya melalui tindakan yang bisa dilakukan setiap hari, di setiap tempat kepada setiap warga. (*)
Penulis adalah Wakil Ketua JMSI Sumut dan Wapimred Nusantaraterkini.co
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
INTERNASIONALGelombang Demonstrasi Berujung Rusuh di Perancis: Menara Jam Bersejarah Runtuh, Ribuan Orang Ditangkap
Rozie Winata·5 menit yang lalu -
-
PERISTIWATruk Kopdes Merah Putih Angkut Sawit di Karo Bikin Heran, Ini Kata Ketua DPRD
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
PERISTIWAJalan Lintas Sipirok–Tarutung Putus Total Akibat Longsor, Truk Terjun ke Jurang
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
E-SportTeam Liquid ID Kunci Juara Regular Season MPL ID S18 Usai Bantai ONIC 2-0
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
NASIONALSurvei PPl: Kepuasan Publik atas Kinerja Pemerintah dan Prabowo Tembus 65 Persen
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
-
NEWS VIDEOViral Atap Rumah Warga Bolong Kena Bongkahan Dry Ice, Ini Kata BMKG!
Fadli Tara·3 jam yang lalu -
OLAHRAGAAnggaran P-APBD 2026 Tidak Disahkan, KONI Deliserdang Andalkan Dana Swadaya untuk Berangkatkan Atlet ke Porprovsu XII
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan