Ombudsman Dihalangi saat Sidak Lapas Cibinong, DPR Ingatkan Ancaman Pidana Penjara dan Denda Rp1 Miliar
DPR ingatkan ancaman pidana bagi pihak yang menghalangi sidak Ombudsman di Lapas Cibinong demi pelayanan publik
Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Aksi penghalangan terhadap Ombudsman Republik Indonesia saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong menjadi sorotan DPR.
Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mengingatkan, Ombudsman memiliki kewenangan yang jelas dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Khozin bahkan mengingatkan adanya ketentuan pidana bagi pihak yang menghalangi Ombudsman menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya.
Pernyataan tersebut disampaikan Khozin merespons video yang viral di media sosial yang memperlihatkan dugaan tindakan fisik dan upaya penghalangan saat jajaran Ombudsman melakukan sidak ke Lapas Cibinong.
“Di dalamnya diatur mengenai pihak yang menghalang-halangi Ombudsman dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” katanya, Rabu (30/9/2026).
Khozin mengatakan, DPR mengapresiasi langkah Ombudsman di bawah jajaran komisioner baru yang dinilainya mulai menunjukkan keberanian dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Menurutnya, hal tersebut patut diapresiasi meski jajaran komisioner baru belum lama bekerja dan persetujuan tambahan anggaran Ombudsman baru saja diketok.
“Kami mengapresiasi kinerja Ombudsman. Ini merupakan komisioner yang baru, bahkan persetujuan anggarannya juga baru saja diketok. Namun, sebelum anggaran tersebut dicairkan pun, kami melihat Ombudsman sudah cukup agresif menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Khozin menilai pengawasan terhadap pelayanan publik memang tidak boleh berhenti pada satu sektor. Ombudsman, kata dia, memiliki ruang kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap berbagai bentuk pelayanan publik.
Khozin menyebut sejumlah sektor yang dapat menjadi objek pengawasan Ombudsman, mulai dari lembaga pemasyarakatan, pelayanan administrasi kependudukan, Samsat, pembayaran pajak, hingga pelayanan pertanahan.
“Artinya, Ombudsman bisa masuk dan melakukan pengawasan ke berbagai sektor pelayanan publik. Mulai dari lembaga pemasyarakatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pelayanan Samsat, pembayaran pajak, hingga pengurusan HGU dan HGB, termasuk pelayanan di Badan Pertanahan Nasional,” jelasnya.
Ia secara khusus meminta sektor pertanahan turut menjadi perhatian Ombudsman.
“Jangan jauh-jauh, BPN juga merupakan salah satu mitra yang perlu mendapatkan pengawasan. Apalagi kita tahu, belakangan ini ada persoalan pelayanan publik yang juga menjadi perhatian dan viral di masyarakat,” tegas Khozin.
Di tengah meningkatnya aktivitas pengawasan tersebut, Khozin juga mempertanyakan sejauh mana Ombudsman telah membangun koordinasi dengan Kepolisian, TNI, aparat penegak hukum, dan instansi terkait lainnya.
Menurut dia, penguatan kerja sama lintas lembaga diperlukan agar petugas Ombudsman memiliki dukungan yang memadai ketika menjalankan tugas pengawasan di lapangan.
Khozin juga meminta Ombudsman memperkuat sosialisasi mengenai kewenangannya kepada masyarakat dan aparat di berbagai daerah.
Langkah itu dinilai penting agar tugas pengawasan Ombudsman tidak keliru dipahami sebagai tindakan yang melampaui kewenangan.
Selain persoalan kewenangan, Khozin meminta seluruh jajaran Ombudsman yang melakukan pemeriksaan di lapangan untuk mendokumentasikan setiap proses secara terbuka.
Menurutnya, dokumentasi dapat menjadi bukti penting sekaligus memberikan kesempatan kepada publik untuk melihat secara utuh apa yang terjadi selama proses pemeriksaan.
“Biarkan publik yang menilai. Jangan sampai ada persepsi bahwa hari ini begini, besok berubah begitu. Kalau ada dokumentasi yang lengkap, publik bisa melihat sendiri bagaimana prosesnya berlangsung,” pungkasnya.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
POLITIKFormappi: Perdebatan Parliamentary Threshold Jangan Hanya Jadi Ajang Rebutan Kursi
Rozie Winata·40 menit yang lalu -
PERISTIWAAceh Jaya Digoyang Gempa M4.3, Getaran Dirasakan hingga Banda Aceh
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NASIONALOmbudsman Dihalangi saat Sidak Lapas Cibinong, DPR Ingatkan Ancaman Pidana Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SUMSELPemkab OKI Maksimalkan Banpres Rp20 Miliar untuk Penanganan Karhutla Berbasis Data
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
EKONOMIIHSG Fluktuatif di Awal Sesi, Simak Sentimen dan Saham Pilihan Hari Ini
hendra·1 jam yang lalu -
SUMSELPastikan Kesiapan Operasional Koperasi, Banyuasin Perkuat Verifikasi dan Validasi KDKMP
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
POLITIKKomite IV DPD Rampungkan Uji 23 Calon Anggota BPK, 10 Nama Bakal Direkomendasikan ke DPR
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
POLITIKUcapan "Bacot Kamu" di Rapat DPR, Fernando Emas Desak MKD Periksa Willy Aditya
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
KRIMINALMantan Wali Kota Sibolga Jamaludin Pohan Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Ikan Modern
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
E-SportOCA: E-sports akan Tetap Jadi Cabang Olahraga Bermedali di Asian Games
Rozie Winata·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan