Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Ombudsman Dihalangi saat Sidak Lapas Cibinong, DPR Ingatkan Ancaman Pidana Penjara dan Denda Rp1 Miliar

DPR ingatkan ancaman pidana bagi pihak yang menghalangi sidak Ombudsman di Lapas Cibinong demi pelayanan publik

Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menyoroti aksi penghalangan terhadap Ombudsman RI saat melakukan sidak di Lapas Cibinong, Rabu (30/9/2026). (Foto: istimewa)
Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menyoroti aksi penghalangan terhadap Ombudsman RI saat melakukan sidak di Lapas Cibinong, Rabu (30/9/2026). (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Aksi penghalangan terhadap Republik Indonesia saat melakukan inspeksi mendadak () ke menjadi sorotan .

Anggota Komisi II Muhammad Khozin mengingatkan, memiliki kewenangan yang jelas dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Khozin bahkan mengingatkan adanya ketentuan pidana bagi pihak yang menghalangi Ombudsman menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya.

Pernyataan tersebut disampaikan Khozin merespons video yang viral di media sosial yang memperlihatkan dugaan tindakan fisik dan upaya penghalangan saat jajaran Ombudsman melakukan ke .

“Di dalamnya diatur mengenai pihak yang menghalang-halangi Ombudsman dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” katanya, Rabu (30/9/2026).

Khozin mengatakan, DPR mengapresiasi langkah Ombudsman di bawah jajaran komisioner baru yang dinilainya mulai menunjukkan keberanian dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Menurutnya, hal tersebut patut diapresiasi meski jajaran komisioner baru belum lama bekerja dan persetujuan tambahan anggaran Ombudsman baru saja diketok.

“Kami mengapresiasi kinerja Ombudsman. Ini merupakan komisioner yang baru, bahkan persetujuan anggarannya juga baru saja diketok. Namun, sebelum anggaran tersebut dicairkan pun, kami melihat Ombudsman sudah cukup agresif menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Khozin menilai pengawasan terhadap pelayanan publik memang tidak boleh berhenti pada satu sektor. Ombudsman, kata dia, memiliki ruang kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap berbagai bentuk pelayanan publik.

Khozin menyebut sejumlah sektor yang dapat menjadi objek pengawasan Ombudsman, mulai dari lembaga pemasyarakatan, pelayanan administrasi kependudukan, Samsat, pembayaran pajak, hingga pelayanan pertanahan.

“Artinya, Ombudsman bisa masuk dan melakukan pengawasan ke berbagai sektor pelayanan publik. Mulai dari lembaga pemasyarakatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pelayanan Samsat, pembayaran pajak, hingga pengurusan HGU dan HGB, termasuk pelayanan di Badan Pertanahan Nasional,” jelasnya.

Ia secara khusus meminta sektor pertanahan turut menjadi perhatian Ombudsman.

“Jangan jauh-jauh, BPN juga merupakan salah satu mitra yang perlu mendapatkan pengawasan. Apalagi kita tahu, belakangan ini ada persoalan pelayanan publik yang juga menjadi perhatian dan viral di masyarakat,” tegas Khozin.

Di tengah meningkatnya aktivitas pengawasan tersebut, Khozin juga mempertanyakan sejauh mana Ombudsman telah membangun koordinasi dengan Kepolisian, TNI, aparat penegak , dan instansi terkait lainnya.

Menurut dia, penguatan kerja sama lintas lembaga diperlukan agar petugas Ombudsman memiliki dukungan yang memadai ketika menjalankan tugas pengawasan di lapangan.

Khozin juga meminta Ombudsman memperkuat sosialisasi mengenai kewenangannya kepada masyarakat dan aparat di berbagai daerah.

Langkah itu dinilai penting agar tugas pengawasan Ombudsman tidak keliru dipahami sebagai tindakan yang melampaui kewenangan.

Selain persoalan kewenangan, Khozin meminta seluruh jajaran Ombudsman yang melakukan pemeriksaan di lapangan untuk mendokumentasikan setiap proses secara terbuka.

Menurutnya, dokumentasi dapat menjadi bukti penting sekaligus memberikan kesempatan kepada publik untuk melihat secara utuh apa yang terjadi selama proses pemeriksaan.

“Biarkan publik yang menilai. Jangan sampai ada persepsi bahwa hari ini begini, besok berubah begitu. Kalau ada dokumentasi yang lengkap, publik bisa melihat sendiri bagaimana prosesnya berlangsung,” pungkasnya.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait