Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong Disorot Komisi XIII, Prosedur dan Koordinasi Jadi Catatan

Komisi XIII DPR minta sidak Ombudsman di Lapas Cibinong sesuai prosedur, jaga etika kelembagaan & koordinasi

Anggota Komisi XIII DPR, Pangeran Khairul Saleh meminta tindak lanjut atas temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong dilakukan secara objektif dan transparan, Kamis (24/9/2026). (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi XIII DPR, Pangeran Khairul Saleh meminta tindak lanjut atas temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong dilakukan secara objektif dan transparan, Kamis (24/9/2026). (Foto: Istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota RI Pangeran Khairul Saleh menyoroti inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong yang disebut sempat mengalami hambatan dan menemukan sejumlah fasilitas dengan standar mewah

Pangeran mengatakan, Komisi XIII DPR RI menghormati kewenangan Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan , termasuk di lembaga pemasyarakatan.

Namun, menurut dia, pelaksanaan pemeriksaan tetap harus dilakukan secara terukur, profesional, dan memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Memiliki kewenangan bukan berarti dapat mengabaikan prosedur. Pengawasan harus tetap dilakukan secara tertib, proporsional, dan menghormati karakteristik lapas sebagai fasilitas dengan tingkat keamanan khusus,” ujar Pangeran kepada wartawan, Kamis (24/9/2026).

Ia menegaskan, metode pemeriksaan memang dapat dilakukan secara mendadak. Namun, pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan komunikasi kelembagaan, verifikasi kewenangan, serta koordinasi keamanan.

“Pengawasan yang kuat tidak diukur dari seberapa mendadak pemeriksaan dilakukan, melainkan dari seberapa tepat kewenangan digunakan dan seberapa jelas hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Pendekatan yang tertib justru akan memperkuat legitimasi setiap temuan,” katanya.

Di sisi lain, Pangeran mengingatkan pengelola lapas agar tidak menjadikan alasan keamanan untuk menutup akses pengawasan secara tidak proporsional.

Menurutnya, apabila terdapat permintaan pemeriksaan dari lembaga yang memiliki kewenangan, akses harus diberikan sesuai ketentuan, dengan tetap menerapkan verifikasi identitas, pencatatan, pendampingan, dan pengamanan area.

Terkait temuan Ombudsman di , Komisi XIII meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan pemeriksaan dan menindaklanjutinya secara objektif.

Pangeran juga menegaskan, pengawasan eksternal terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan merupakan bagian dari fungsi RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Komisi XIII menghormati mandat Ombudsman dan mendorong terbuka terhadap pengawasan. Namun, seluruh pihak perlu menjalankan kewenangannya dengan etika kelembagaan, koordinasi, dan penghormatan terhadap prosedur. Ketegasan tetap diperlukan, tetapi harus berjalan beriringan dengan ketertiban,” tegasnya.

Komisi XIII DPR RI, lanjut Pangeran, akan memantau tindak lanjut atas temuan di . Pemeriksaan diharapkan dilakukan secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Tujuan pengawasan bukan untuk menunjukkan siapa yang paling berwenang, melainkan memastikan lembaga pemasyarakatan dikelola secara aman, manusiawi, transparan, dan bebas dari maladministrasi maupun perlakuan istimewa,” pungkasnya.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru