Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong Disorot Komisi XIII, Prosedur dan Koordinasi Jadi Catatan
Komisi XIII DPR minta sidak Ombudsman di Lapas Cibinong sesuai prosedur, jaga etika kelembagaan & koordinasi
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyoroti inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong yang disebut sempat mengalami hambatan dan menemukan sejumlah fasilitas dengan standar mewah
Pangeran mengatakan, Komisi XIII DPR RI menghormati kewenangan Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk di lembaga pemasyarakatan.
Namun, menurut dia, pelaksanaan pemeriksaan tetap harus dilakukan secara terukur, profesional, dan memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Memiliki kewenangan bukan berarti dapat mengabaikan prosedur. Pengawasan harus tetap dilakukan secara tertib, proporsional, dan menghormati karakteristik lapas sebagai fasilitas dengan tingkat keamanan khusus,” ujar Pangeran kepada wartawan, Kamis (24/9/2026).
Ia menegaskan, metode pemeriksaan memang dapat dilakukan secara mendadak. Namun, pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan komunikasi kelembagaan, verifikasi kewenangan, serta koordinasi keamanan.
“Pengawasan yang kuat tidak diukur dari seberapa mendadak pemeriksaan dilakukan, melainkan dari seberapa tepat kewenangan digunakan dan seberapa jelas hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Pendekatan yang tertib justru akan memperkuat legitimasi setiap temuan,” katanya.
Di sisi lain, Pangeran mengingatkan pengelola lapas agar tidak menjadikan alasan keamanan untuk menutup akses pengawasan secara tidak proporsional.
Menurutnya, apabila terdapat permintaan pemeriksaan dari lembaga yang memiliki kewenangan, akses harus diberikan sesuai ketentuan, dengan tetap menerapkan verifikasi identitas, pencatatan, pendampingan, dan pengamanan area.
Terkait temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Komisi XIII meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan pemeriksaan dan menindaklanjutinya secara objektif.
Pangeran juga menegaskan, pengawasan eksternal terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan merupakan bagian dari fungsi Komisi XIII DPR RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Komisi XIII menghormati mandat Ombudsman dan mendorong Ditjen Pemasyarakatan terbuka terhadap pengawasan. Namun, seluruh pihak perlu menjalankan kewenangannya dengan etika kelembagaan, koordinasi, dan penghormatan terhadap prosedur. Ketegasan tetap diperlukan, tetapi harus berjalan beriringan dengan ketertiban,” tegasnya.
Komisi XIII DPR RI, lanjut Pangeran, akan memantau tindak lanjut atas temuan di Lapas Cibinong. Pemeriksaan diharapkan dilakukan secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Tujuan pengawasan bukan untuk menunjukkan siapa yang paling berwenang, melainkan memastikan lembaga pemasyarakatan dikelola secara aman, manusiawi, transparan, dan bebas dari maladministrasi maupun perlakuan istimewa,” pungkasnya.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
-
EKONOMITiga Perusahaan Otomotif Mengakui Dugaan Diskriminasi KPPU
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
KESEHATANKampanye Germas Ceria, Kahiyang Ajak Siswa Hidup Sehat
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
KRIMINALPolda Sumsel Tangkap Tersangka Pembobol Rumah Guru Agama
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
-
KOTA MEDANPemko Medan Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Sumatera
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
SUMUTPemprov Sumut Kebut Pembangunan Infrastruktur dan Realisasi APBD 2026
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
KESEHATANRico Waas Tegaskan Pembangunan Puskesmas Tuntungan Harus Rampung Tepat Waktu
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
KRIMINALKasus Penganiayaan Tokoh Pers di Sidimpuan: Polisi Reka 30 Adegan
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan