nusantaraterkini.co, LAMPUNG - Oknum guru berinisial FZ (27) yang melakukan pencabulan terhadap anak muridnya kembali dilakukan penahanan, Minggu (3/11/2024).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto.
Ia mengatakan penahanan lanjutan dilakukan itu dilakukan guna kepentingan penyidikan.
Baca Juga : Kepsek Diduga Rundung Guru, DPR Desak Negara Turun Tangan
"Benar, pelaku telah dilakukan penahanan kembali pada Sabtu 2 November 2024, kita panggil dan kita lakukan penahanan lanjutan di rutan Mapolresta Bandar Lampung," katanya dikutip Lampung Geh.
Hendrik menjelaskan saat ini berkas perkara kasus pencabulan oknum guru tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. "Sudah dilimpahkan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang guru di Bandar Lampung berinisial FRD (27) menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak muridnya, Kamis (31/10/2024).
Baca Juga : Sinergi Teknologi dan Hati: Pesan Rico Waas pada Momentum 80 Tahun PGRI Medan
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Oktober 2024.
Adapun kronologi itu terjadi pada 20 September 2024 saat dalam perjalanan di Jalan RA Kartini, Gunung Sari, Enggal, Bandar Lampung.
"Tersangka menelpon korban mengajak membeli perabotan sekolah, namun didalam mobil korban dicabuli. Korban dan pelaku statusnya murid dan guru," ucapnya.
Baca Juga : Guru SD Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Penangkapan Berlangsung Ricuh: Polisi Lepaskan Tembakan
(Dra/nusantaraterkini.co).
