Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kepsek Diduga Rundung Guru, DPR Desak Negara Turun Tangan

Editor:  Herman Saleh Harahap
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota Komisi X DPR Habib Syarief Muhammad, menegaskan bahwa kasus Perundungan Kepsek kepada Guru bukan sekadar konflik internal, melainkan pelanggaran serius terhadap hak asasi dan martabat guru. (foto:istimewa)

Nusantaraterkini.coJAKARTA—Dugaan perundungan brutal yang dilakukan seorang kepala sekolah SDN di Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, terhadap guru agama Sitti Halimah, membuka borok serius dalam tata kelola dunia pendidikan. Negara dinilai gagal melindungi tenaga pendidik dari kekerasan struktural di dalam sekolah.

Anggota Komisi X DPR Habib Syarief Muhammad, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar konflik internal, melainkan pelanggaran serius terhadap hak asasi dan martabat guru.

Baca Juga : Kumpulkan Pimpinan TNI-Polri, Langkah Presiden Prabowo Dinilai Sarat Pesan Politik

“Ini bukan urusan pribadi. Ini soal kekerasan dalam sistem pendidikan. Negara wajib hadir. Jika terbukti, kepala sekolah harus dicopot dan diproses hukum,” tegas Habib, Senin (9/2/2026).

Baca Juga : Aturan Baru LPG 3 Kg, DPR: Subsidi Jangan Jadi Alat Efisiensi

Kasus ini meledak ke ruang publik setelah anak korban mengunggah kronologi di media sosial. Dari berbagai keterangan, Siti Halimah diduga menjadi korban intimidasi berulang, mulai dari dilarang masuk ruang guru, tunjangan sertifikasi yang tidak dibayarkan selama setahun, hingga perlakuan kasar berupa pelemparan kursi dan sekop sampah.

Habib menyebut praktik semacam ini sebagai “feodalisme birokrasi pendidikan”, di mana atasan menggunakan kewenangan untuk menekan dan membungkam bawahannya.

Baca Juga : Kriminalisasi Guru Kian Mengkhawatirkan, DPR Desak Polisi Kedepankan Restorative Justice

“Kalau kepala sekolah bisa bertindak sewenang-wenang terhadap guru, lalu siapa yang melindungi mereka? Ini wajah kelam pendidikan kita,” kata anggota Baleg DPR ini.

Baca Juga : Komisi X Dukung Kebijakan Kemendiktisaintek Bebaskan UKT Mahasiswa Terdampak Banjir Sumatera

Menurut Habib, kekerasan terhadap guru bukan hanya merusak korban, tetapi juga menghancurkan integritas institusi sekolah dan menciptakan iklim ketakutan yang bertentangan dengan nilai pendidikan.

Ia mendesak Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan aparat penegak hukum untuk tidak bermain aman atau menutup-nutupi kasus ini.

Baca Juga : KPPG Palembang Beri Tenggat Sebulan 55 SPPG di Sumsel untuk Lengkapi SLHS

“Jangan ada perlindungan terhadap pelaku hanya karena jabatan. Jika negara diam, maka negara ikut menjadi bagian dari kejahatan itu,” tandasnya.

Baca Juga : Pascabanjir Bandang, Satgas Gulbencal Kodam I/BB Bersihkan SD MIN 7 Sibuluan Nalambok

Habib menegaskan, kasus ini harus menjadi momentum bersih-bersih praktik kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan sekolah. Pendidikan, kata dia, tidak boleh menjadi ruang impunitas bagi para pejabat kecil yang bertindak seperti penguasa. 

(LS/Nusantaraterkini.co)