Novel Baswedan Mewanti-wanti Firli Bahuri Kembali Ambil Dokumen KPK Jika Tak Ditahan
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Eks Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mewanti-wanti Firli Bahuri kembali mengambil dokumen KPK jika tak segera ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga : Kasus Firli Bahuri di Polda Metro, Novel Baswedan Harap Penanganannya tak Digantung
Novel mengingatkan bahwa hal tersebut pernah dilakukan Firli Bahuri saat menghadirkan alat bukti pada persidangan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca Juga : Novel Baswedan Apresiasi Putusan Hakim Praperadilan Tolak Gugatan Firli Bahuri
Firli, sebutnya, membawa alat bukti berupa dokumen penanganan kasus suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan padahal dirinya sudah ditetapkan tersangka dan dinonaktifkan dari Ketua KPK.
"Jadi melihat masih bisa dilakukan hal tersebut maka potensi yang bersangkutan mengulangi perbuatan bisa terjadi. Oleh karena itu alasan dilakukan penahanan sangat masuk akal dan sangat urgen menurut saya," ungkapnya kepada wartawan usai mengikuti pembacaan putusan sidang gugatan praperadilan Firli Bahuri di PN Jakarta Selatan, Selasa 19 Desember 2023.
Baca Juga : Jalan Panjang Firli Bahuri dari Dusun Terpencil ke Panggung Nasional
Dalam amar putusannya, hakim tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin memutuskan menolak permohonan Firli Bahuri. Dengan demikian, putusan ini sekaligus menyatakan dikabulkannya eksepsi Polda Metro Jaya.
Baca Juga : Bedah Rumah di Akpol, Firli Bahuri: Pelangi Indah karena Ada Seberkas Cahaya
Novel menyarankan agar penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya segera mengambil langkah untuk menuntaskan kasus ini. Dia meminta agar penyidik menuntaskan baik dugaan kasus pemerasan maupun dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Jadi kita berharap semua yang terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh Firli Bahuri bisa diperiksa semuanya begitu juga terkait dengan dugaan adanya tindak pidana pencucian uang," pungkasnya.
Baca Juga : Kabur Saat OTT Bea Cukai, Bos PT Blueray Akhirnya Menyerah dan Ditahan KPK
Seperti diberitakan, Firli Bahuri memberikan dokumen penanganan kasus suap eks pejabat DJKA Kementerian Perhubungan kepada tim hukumnya sebagai alat bukti di persidangan. Padahal dokumen ini bersifat rahasia.
Baca Juga : OTT Ketua PN Depok, KPK Buka Peluang Usut Pimpinan Lama Pengadilan
(HAM/nusantaraterkini.co)
