Novel Baswedan Mewanti-wanti Firli Bahuri Kembali Ambil Dokumen KPK Jika Tak Ditahan
Novel Baswedan mewanti-wanti Firli Bahuri kembali mengambil dokumen KPK jika tak segera ditahan oleh Polda Metro Jaya
Novel Baswedan Mewanti-wanti Firli Bahuri Kembali Ambil Dokumen KPK Jika Tak Ditahan
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Eks Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mewanti-wanti Firli Bahuri kembali mengambil dokumen KPK jika tak segera ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Novel mengingatkan bahwa hal tersebut pernah dilakukan Firli Bahuri saat menghadirkan alat bukti pada persidangan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Firli, sebutnya, membawa alat bukti berupa dokumen penanganan kasus suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan padahal dirinya sudah ditetapkan tersangka dan dinonaktifkan dari Ketua KPK.
"Jadi melihat masih bisa dilakukan hal tersebut maka potensi yang bersangkutan mengulangi perbuatan bisa terjadi. Oleh karena itu alasan dilakukan penahanan sangat masuk akal dan sangat urgen menurut saya," ungkapnya kepada wartawan usai mengikuti pembacaan putusan sidang gugatan praperadilan Firli Bahuri di PN Jakarta Selatan, Selasa 19 Desember 2023.
Dalam amar putusannya, hakim tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin memutuskan menolak permohonan Firli Bahuri. Dengan demikian, putusan ini sekaligus menyatakan dikabulkannya eksepsi Polda Metro Jaya.
Novel menyarankan agar penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya segera mengambil langkah untuk menuntaskan kasus ini. Dia meminta agar penyidik menuntaskan baik dugaan kasus pemerasan maupun dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Jadi kita berharap semua yang terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh Firli Bahuri bisa diperiksa semuanya begitu juga terkait dengan dugaan adanya tindak pidana pencucian uang," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Firli Bahuri memberikan dokumen penanganan kasus suap eks pejabat DJKA Kementerian Perhubungan kepada tim hukumnya sebagai alat bukti di persidangan. Padahal dokumen ini bersifat rahasia.
(HAM/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KOTA MEDANWakil Wali Kota Medan Apresiasi Pembukaan Restoran Oedoek Seroe
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
-
E-SportONIC Tumbangkan NAVI 2-1 di Laga Penutup MPL ID Season 18 Week 7
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
SUMUTHinca Panjaitan Minta Polisi Usut Kematian Lembu di Simalungun
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
SUMSELKabut Asap Ganggu 31 Penerbangan di Bandara SMB II Palembang
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
-
PENDIDIKAN"Spark Go To Campus", Rico Waas Tekankan Edukasi Kesehatan Reproduksi
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
SUMUTSMSI Madina Desak APH Tangkap Pemilik Ekskavator PETI Jambur Tarutung
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
KRIMINALPolda Sumut Ringkus 44 Tersangka Kasus Curas dan Curat
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan