Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Novel Baswedan Apresiasi Putusan Hakim Praperadilan Tolak Gugatan Firli Bahuri

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Eks Penyidik Senior KPK Novel Baswedan memberi keterangan kepada wartawan, Selasa (19/12/2023). (Foto: Ilham Al Banjari/Nusantaraterkini.co).

Novel Baswedan Apresiasi Putusan Hakim Praperadilan Tolak Gugatan Firli Bahuri

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Eks Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengapresiasi putusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan gugatan yang diajukan tersangka Firli Bahuri.

Hakim tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin memutuskan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Firli Bahuri dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2023).

Dengan demikian, proses penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya terhadap Ketua KPK nonaktif tersebut sah secara hukum.

"Saya memandang begini pertama tentunya apresiasi terkait dengan putusan yang disampaikan dari hakim tunggal praperadilan perkara ini. Jadi tentunya dengan adanya putusan ini semoga kemudian penyidik bisa mengambil langkah untuk segera menuntaskan penanganan perkara," kata Novel kepada wartawan usai mengikuti sidang pembacaan putusan tersebut. 

Novel pun menyarankan agar segera melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri. Menurutnya Firli bisa saja kembali mengambil dokumen rahasia milik KPK yang sebelumnya sudah terjadi saat menghadirkan alat bukti berupa dokumen penanganan kasus suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di persidangan.

"Dan yang kedua tentu dengan adanya penanganan perkara yang telah dilakukan dengan baik oleh Polda Metro ini buktinya telah diuji di sidang praperadilan dan ternyata dinyatakan telah benar sesuai dengan aturan hukum maka proses penanganan ini semoga bisa dituntaskan," ujarnya.

Dia berharap semua yang terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh Firli Bahuri bisa diperiksa seluruhnya. Termasuk, lanjutnya, juga terkait adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Semoga momentum ini bisa digunakan untuk membersihkan KPK dan orang-orang yang terlibat seandainya ada untuk membantu Firli Bahuri bisa diusut semuanya," pungkasnya. 

Sebelumnya, gugatan praperadilan Firli Bahuri ini tergistrasi 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL pada tanggal 24 November 2023. Sidang praperadilan ini untuk menguji sah atau tidaknya penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka. 

Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023. 

(HAM/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan