Nusantaraterkini.co, JAKARTA-Pemerintah secara resmi mengakui adanya penonaktifan masif terhadap 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Langkah ini diklaim sebagai dampak dari transformasi data nasional yang belum sepenuhnya selaras di lapangan.
Menanggapi potensi krisis layanan kesehatan bagi rakyat miskin tersebut, DPR RI memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada Kementerian Sosial untuk melakukan pembersihan dan validasi ulang data agar bantuan tepat sasaran.
Baca Juga : 11 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan 2025, Mensos Pastikan Bisa Aktif Kembali
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senin (9/2/2026), menegaskan bahwa selama masa perbaikan data ini, layanan kesehatan bagi masyarakat tidak boleh terhenti. DPR telah mengunci kesepakatan dengan pemerintah untuk menjamin pendanaan transisi tersebut.
Baca Juga : Soroti Data PBI BPJS, Rieke : Negara Sedang Tak Baik-Baik Saja
“DPR dan pemerintah sepakat bahwa selama 3 bulan seluruh layanan BPJS yang dibayarkan oleh pemerintah. Ini sudah sepakat, yang bagian bayar-bayar sudah oke,” tegas Dasco di hadapan awak media.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menjelaskan bahwa langkah penonaktifan ini merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 mengenai transformasi data nasional. Ia memaparkan bahwa pemutakhiran data sebenarnya adalah proses rutin yang dilakukan setiap tahun untuk menyisir peserta yang sudah tidak layak menerima bantuan.
Baca Juga : Kemensos Salurkan Bantuan Logistik bagi Korban Banjir, Longsor, dan Angin Kencang di Bogor
“Ini adalah bagian dari transformasi data. Tahun lalu itu ada 13 juta lebih yang dimutakhirkan atau dinonaktifkan. Sementara saat ini masih 11 juta yang dinonaktifkan,” ungkap Gus Ipul, seperti dilansir RMOL.
Baca Juga : Penerima Bansos Diproyeksikan Jadi Anggota Kopdes Merah Putih, Berpeluang Ikut Kelola Usaha
Ia menambahkan bahwa kuota PBI nasional tetap berada di angka 96,8 juta jiwa, di mana pembaruan data sangat bergantung pada usulan aktif dari pemerintah daerah setiap bulannya.
Sebagai solusi jangka pendek, pemerintah membuka ruang reaktivasi bagi 11 juta warga yang terdampak.
Dalam masa transisi tiga bulan ini, warga yang status kepesertaannya nonaktif tetap dapat mengakses layanan kesehatan sembari data mereka diverifikasi ulang oleh Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan. Langkah ini diambil guna memastikan hak kesehatan warga marginal tetap terlindungi di tengah proses birokrasi perbaikan data nasional.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
