Nusantaraterkini.co, JAKARTA-Setelah dua kali tertunda karena alasan kesehatan, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dijadwalkan duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (5/1/2026). Persidangan yang dipimpin oleh hakim Purwanto S. Abdullah ini mengagendakan pembacaan dakwaan terkait dugaan skandal korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.
Juru Bicara PN Jakpus, M. Firman Akbar, mengonfirmasi kesiapan persidangan yang rencananya digelar di Ruang Hatta Ali mulai pukul 10.00 WIB. "Semoga JPU bisa menghadirkan Terdakwa di persidangan untuk mengikuti agenda sidang yaitu pembacaan dakwaan," ujar Firman pada Minggu malam (4/1/2026).
Baca Juga : Nadiem Dirawat di RS, Sidang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Ditunda
Kasus ini berpusat pada dugaan manipulasi spesifikasi dalam pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), di mana pengadaan laptop diarahkan secara khusus pada sistem operasi Chrome OS. Proyek yang didanai melalui APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut diduga kuat menjadi ladang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dalam skala besar. Nadiem tidak sendirian; ia diseret bersama empat tokoh kunci lainnya, termasuk mantan Direktur SD, Direktur SMP, konsultan teknologi, hingga mantan staf khususnya, Jurist Tan.
Meskipun Jaksa Penuntut Umum menyiapkan dakwaan berlapis menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kubu Nadiem menyatakan siap melakukan perlawanan hukum. Kuasa hukumnya, Dodi S. Abdulkadir, secara tegas membantah tuduhan bahwa kliennya meraup keuntungan pribadi hingga ratusan miliar rupiah dari proyek tersebut.
"Tuduhan bahwa Nadiem diuntungkan Rp809 miliar tidak benar dan semua bukti akan dibuka saat sidang," tegas Dodi dalam pernyataan tertulisnya, seperti dilansir RMOL.
Baca Juga : Langsung Ditahan Kejagung, Nadiem Makarim Resmi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook
Fokus persidangan ini tidak hanya akan menguji integritas pengadaan barang di sektor pendidikan, tetapi juga menjadi sorotan publik mengenai transparansi penggunaan dana digitalisasi sekolah yang menjadi program unggulan di era kepemimpinan Nadiem. Jika terbukti, skandal ini akan menjadi preseden buruk bagi reformasi birokrasi di kementerian pendidikan.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
