Nusantaraterkini.co, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar mengatakan sah-sah saja jika pencegahan Nadiem ke luar negeri adalah kebutuhan dari penyidik untuk menggali informasi dari kasus ini.
BACA JUGA: Masyarakat Padati Acara Car Free Night Pemkot Medan di Seputaran Lapangan Merdeka
"Saya kira itu kan hal biasa dalam penyidikan bahwa status terhadap saksi dan lainnya sampai proses pencegahan," kata Harli Siregar, Senin (30/6/2025).
"Ensensinya tidak bisa diliat dari satu kali pemanggilan tapi berproses penyidikan, pemberkasan hingga seterusnya," sambung Harli Siregar.
Kejagung lanjut Harli Siregar menilai permintaan cegah ke luar negeri kepada Nadiem bisa saja berhubungan dalam rangka proses pemberkasaan dan jika yang bersangkutan masih di dalam negeri akan sangat mudah.
"Kemudian yang disampaikan bahwa kemungkinan akan ada pemanggilan sedang direncanakan penyidik dan langkah-langkah penyidik tidak hanya dilalukan kepada yang bersangkutan (nadiem) juga kepada beberapa pihak yang berhubungan dalam rangka proses penyidik bisa sukses, cepat dan tidak terkendala yurisprudeksi ketika seseorang berada di luar negeri," ujarmya.
BACA JUGA: Walikota Medan Hadiri Car Free Night di Seputaran Lapangan Merdeka
Saat ditanya apakah dalam waktu dekat akan kembali memanggil Nadiem soal kasusnya itu. Harli menegaskan hal itu haris ditanyakan kembali ke penyidik.
"Soal itu akan kita sampaikan apakah penyidik sudah memutuskan pemanggilan (Nadiem) dalam waktu dekat ini," tegasnya.
(cw1/nusantaraterkini.co)
