Soal Sitaan Rp 6,6 T kepada Pemerintah, Guru Besar: Kejagung Telah Jalankan Economic Analysis of Law
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan hasil sitaan uang oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) senilai Rp 6,6 triliun ke pemerintah,
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan hasil sitaan uang oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) senilai Rp 6,6 triliun ke pemerintah, Guru Besar Ilmu hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Profesor Suparji Ahmad
Merespon hal itu, Guru Besar Ilmu hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Profesor Suparji Ahmad bilang ini merupakan suatu capaian positif bagi aparat penegak hukum (APH) khususnya Kejagung dalam pemberantasan korupsi.
"Ini suatu hal yang patut diapresiasi. Dan ini merupakan pemberantasan korupsi yang produktif," ujar Suparji, Jumat (26/12/2025).
Suparji menilai keberhasilan Kejagung ini bisa mendorong aparat penegak hukum untuk lebih bekerja keras. Dia menilai Kejagung telah menjalankan pemberantasan korupsi dalam konteks economic analysis of law.
"Dengan rampasan tersebut, mendorong aparat penegak hukum yang lain untuk juga bisa bekerja seperti itu bahwa ada perhitungan dalam konteks pemberantasan korupsi tentang economic analysis of law. Jadi kerja itu tidak hanya heboh, tidak sekedar membuat berita, tetapi ini ada hasilnya," ucapnya.
Selain itu, Suparji juga menilai penyerahan hasil sitaan ini adalah bukti nyata Kejagung dalam penegakan hukum. Dia juga menilai beberapa kasus yang menyeret nama jaksa tidak bisa membuat cap Kejagung menjadi lemah."Pengembalian ini menjadi bukti nyata Kejagung bekerja profesional dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," katanya.
"Kalaupun kemarin-kemarin ada masalah, itu hanyalah oknum Kejaksaan. Tidak bisa itu sebuah kelemahan Kejaksaan, karena Kejaksaan sudah melakukan reformasi yang baik dan kerja yang baik," imbuhnya.
Dia pun menyarankan Kejagung perlu mempersiapkan aksi program kerja di 2026. Sebab, korupsi masih masif terjadi di Tanah Air.
"Jadi harus ada kemauan sungguh-sungguh untuk memberantas korupsi, apalagi di 2026 berlaku KUHP dan KUHAP yang baru. Jangan melemahkan pemberantasan korupsi, justru harus semakin mendorong pemberantasan korupsi untuk berorientasi pada keadilan yang bisa memulihkan keuangan negara," ucapnya.
Satgas PKH sebelumnya menyerahkan uang 6,6 triliun ke negara. Uang tersebut merupakan hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH sebanyak Rp 2,4 triliun, sementara itu, Rp 4,2 triliun merupakan hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejagung.
Penyerahan itu dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Acara tersebut juga disaksikan Presiden Indonesia Prabowo Subianto.
(cw1/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWS25,16 Juta Warga Bakal Dapat Rekening Gratis Saldo Rp50 Ribu, Ini Syarat dan Jadwalnya
hendra·35 menit yang lalu -
-
-
HUKUM DAN KRIMINALKencan Pertama Berujung Apes, Mahasiswa di Tangerang Kehilangan Motor Usai Kenalan Wanita di Instagram
hendra·1 jam yang lalu -
NEWSPPMSU Siapkan Aksi ke Kafe Satuan.co Binjai, Oza Hasibuan Sebut Acara Halloween Tak Miliki Izin
hendra·2 jam yang lalu -
-
HUKUM DAN KRIMINALKejagung Geledah 6 Lokasi Kasus Korupsi Tambang Nikel Sultra, Sita Uang Rp11,8 Miliar
hendra·3 jam yang lalu -
NEWS VIDEOKetua DPD Terima Delegasi Tatarstan, Jajaki Peluang Kerja Sama Ekonomi Indonesia-Rusia
Fadli Tara·3 jam yang lalu -
SUMSELDPR RI Soroti Rendahnya Penyerapan KUR di Sumsel dan Dorong Percepatan Kawasan Industri
hendra·4 jam yang lalu -
NEWSBobby Nasution Diminta Hentikan Sementara Proyek Turap Sungai di Tapteng, Besi Berkarat Jadi Sorotan
hendra·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan