Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Eks Mendikbudristek Nadiem Diperiksa Hampir 12 Jam Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim usai diperiksa Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/6/2025). (Foto: Jonathan Devin/kumparan).

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Nadiem dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga 12 jam sejak pukul 09.10 WIB pagi tadi dan keluar dari Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 21.01 WIB. 

"Saya baru saja menyelesaikan tugas dan tanggung jawab saya sebagai warga negara Indonesia yang patuh terhadap proses hukum," kata Nadiem saat keluar dari gedung pemeriksaan, Senin (23/6/2025) malam.

Baca Juga : Legislator Ingatkan Mendikbudristek Tak Kebablasan Keluarkan Kebijakan Pendidikan

Nadiem mengaku percaya dengan penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh Kejagung. Ia berharap prosesnya akan berjalan adil dan transparan.

"Dalam kapasitas saya sebagai saksi, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap jajaran aparat dari kejaksaan yang telah menjalankan proses hukum ini dengan baik mengedepankan asas keadilan, transparansi dan asas praduga tidak bersalah," ujarnya.

Nadiem juga mengaku akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum yang tengah berjalan. Ia pun menutup pernyataannya kepada awak media dengan minta izin pulang.

Baca Juga : Ikuti Instruksi Mendikbudristek, Universitas Jambi Batal Naikkan UKT

"Terima kasih dan izinkan saya pulang karena keluarga saya telah menunggu," ucap Nadiem sembari langsung masuk ke mobil dan meninggalkan Gedung Kejagung.

Sebelum memeriksa Nadiem, Kejagung sudah terlebih dahulu memeriksa beberapa staf khususnya saat menjabat Mendikbudristek. Mereka didalami terkait dengan pengadaan laptop Chromebook oleh Kemendikbudristek.

Adapun dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Pengadaan proyek senilai Rp 9,9 triliun ini dinilai bermasalah, sehingga menyebabkan kerugian negara.

Baca Juga : Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri, Kejagung: Hal Biasa untuk Proses Pemberkasan Penyidikan

Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Kejagung juga masih menghitung kerugian negaranya.

(Dra/nusantaraterkini.co).