Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

MPR: Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Tak Menyasar Kehidupan Rakyat Kecil

Editor:  Fadli Tara
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua MPR Ahmad Muzani menegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk barang/jasa

Nusantaraterkini.co, Jakarta - Ketua MPR Ahmad Muzani menegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk barang/jasa yang berkategori mewah, tidak menyasar pada kehidupan rakyat kecil.  

“Semua sektor yang terkait dengan kehidupan rakyat kecil tidak dikenakan PPN 12%. Hanya barang mewah,” kata Muzani, Selasa (10/12/2024).

Baca Juga : PPN 12 Persen Berlaku Hanya untuk Barang Mewah, Prabowo: Komitmen Kita Selalu Pro Rakyat

Baca Juga : Resmi PPN 12 Persen Naik, DPR: Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

Dengan demikian, Sekjen Gerindra itu berpandangan, seharusnya tidak ada masalah dari sisi kenaikan tarif pajak ini akan membebani rakyat.

“Tidak, sebenarnya dari sisi itu tidak ada problem,” ungkapnya. 

Baca Juga : EKSLUSIF, Gedung UMKM Square USU Belum Beroperasi, Aktifitas Pekerja Proyek Tidak Terlihat

Menurutnya, kenaikan tarif PPN jadi 12% tidak dikenakan untuk makanan, minuman, transportasi, kesehatan, hingga pendidikan. Artinya, tambah dia, PPN tetap diberlakukan, tetapi hanya untuk barang mewah.

Baca Juga : Bulog Sumsel Babel Optimalkan Penyerapan Gabah di Lalan, Dorong Peningkatan Indeks Tanam

(cw1/nusantaraterkini.co)