Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Motor Milik Pedagang di Pasar Tavip Kota Binjai Dilarikan Teman Dekat, Pelaku Diringkus Dirumahnya

Editor:  Redaksi2
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pelaku saat diamankan di Polsek Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara, Rabu (29/1/2025). (Polres Binjai)

Nusantaraterkini.co, BINJAI - Nasib sial dialami seorang pedagang Pasar Tavip bermarga Gultom (32). Pasalnya sepeda motor miliknya digelapkan teman dekatnya. 

Mulanya pada, Minggu (26/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku berinisial RR (58) mendatangi korban saat tengah berjualan di Pasar Tavip. 

"Saat itu juga pelaku yang dikenal baik oleh korban memohon untuk meminjam sepeda motornya karena alasan pelaku saat itu ada keperluan sebentar di Kampung Tanjung," ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Rabu (29/1/2025). 

Lanjut Junaidi, korban dengan berbaik hati memberikan kunci sepeda motornya kepada pelaku berinisial RR. 

Baca Juga : Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Langkat, tak Ada Seorang Pun yang Diamankan, Diduga Sudah Bocor

"Ketika korban selesai berjualan di Pasar Tavip sekira pukul 19.00 WIB, sepeda motor yang dipinjamkan kepada pelaku belum juga kembali. Korban kecewa dan kembali kerumahnya di Jalan Ikan Arwana, Lingkungan III, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur," ujar Junaidi. 

Namun pada keesokan harinya, korban mencari pelaku ke Kampung Tanjung, tapi korban tidak menemukan pelaku yang membawa sepeda motornya. 

"Atas kejadian tersebut korban mendatangi Polsek Binjai Kota dan membuat laporan polisi nomor  LP/B/8/I/2025/SPKT/Polsek Binjai Kota/Polres Binjai/Polda Sumut tertanggal (27/1/2025)," ujar Junaidi. 

Usai menerima laporan tersebut, Kapolsek Binjai Kota, Kompol Armawati memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan. 

Baca Juga : Modus jadi Petugas PLN, 2 Pria Gasak Emas 58 Gram dan Uang Tunai di Medan

Tak membutuhkan waktu yang lama, personel mengendus keberadaan pelaku. 

"Kurang dari 24 jam pelaku penggelapan terhadap satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy milik korban berhasil diciduk oleh personel di dalam rumah pelaku yang berada di Jalan Pekan Baru, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan pada, Senin (27/1/2025) sekitar pukul 23.30 WIB," kata Junaidi. 

Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Binjai Kota. Pelaku juga dipersangkakan melanggar pasal 372 KUHPidana. (rsy/nusantaraterkini.co

Advertising

Iklan