Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Bantu Teman, Sepeda Motor Pedagang Pasar Malah Dilarikan

Editor:  hendra
Reporter: DRA
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tersangka saat diamankan di Satreskrim Polres Binjai. (Foto: Humas Polres Binjai).

nusantaraterkini.co, BINJAI - Bantu teman pinjamkan sepeda motor, seorang pedagang di Pasar Tavip Binjai malah tertipu.

Peristiwa itu berawal pada Minggu (26/1/2025) sekitar pukul 16.00 wib. Saat itu korban AJD Gultom (32) sedang menjualkan barang dagangannya di Pasar Tavip Binjai. 

Selang beberapa saat, datang pelaku berinisial RR (58) meminjam sepeda motor korban. Lantaran kenal dekat dengan pelaku, korban tidak merasa curiga dan meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku.

Baca Juga : Wanita di Palembang Tewas Usai Disekap Suami Dalam Kamar Selama Setahun

"Korban memohon untuk meminjam sepeda motornya karena alasan pelaku saat itu ada keperluan sebentar ke Kampung Tanjung. Kemudian dengan berbaik hati korban AJD memberikan kunci sepeda motornya sembari berkata agar pelaku jangan lama-lama," ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Selasa (28/1/2025).

Namun, usai berjualan di Pasar Tavip Binjai, sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku tak kunjung kembali. Korban pun akhirnya kembali ke rumahnya di Jalan Ikan Arwana, Lk.III, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur.

Baca Juga : 6 Orang Tewas, 1 Hilang Usai Kapal yang Ditumpangi Tenggelam

Keesokan harinya tepatnya pada Senin (27/1/2025) sekira pukul 08.00 wib, korban mencari pelaku ke Kampung Tanjung, namun tidak menemukan sepeda motornya.

Atas kejadian tersebut, korban AJD mendatangi Polsek Binjai Kota, Polres Binjai dan membuat laporan polisi nomor : LP/B/8/I/2025/SPKT/Polsek Binjai kota, polres Binjai, Polda Sumut (27/1/2025).

Menerima tentang laporan tersebut Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Binjai Utara Kompol Armawati, S.H, M.H., memerintahkan jajaran Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Berkat kesigapan dan gerak cepat oleh tim dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Ramadhan, S.H., polisi dapat mengendus terhadap keberadaan terduga pelaku.

"Kurang dari 24 jam pelaku penggelapan terhadap satu unit sepeda motor merk Scoopy dengan inisial RR (58) berhasil di ciduk oleh tim di dalam rumahnya di Jalan Pekan Baru, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai pada Senin (27/1/2025) pukul 23.30 wib malam hari," jelas Junaidi.

Saat ini terhadap terduga RR diboyong ke Polsek Binjai Kota dan dilakukan penahanan serta dipersangkakan melanggar pasal 372 KUHPidana.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Advertising

Iklan