Rencana Pelarangan Impor Pakaian Bekas Dinilai Berpotensi Memukul Ekonomi Rakyat di Medan
Rencana pemerintah melarang impor pakaian bekas berujung dengan respons kritis dari para pedagang di Pasar Sambu, Kota Medan. Mereka menilai kebijakan
nusantaraterkini.co, MEDAN - Rencana pemerintah melarang impor pakaian bekas berujung dengan respons kritis dari para pedagang di Pasar Sambu, Kota Medan. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi menurunkan aktivitas ekonomi rakyat dan mengancam keberlangsungan sektor usaha mikro yang selama ini bergantung pada perdagangan pakaian bekas.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan rencana pembuatan peraturan baru tersebut mampu memperkuat implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang larangan impor pakaian bekas. Aturan itu juga akan memuat sanksi tegas mulai dari denda, hingga pencabutan izin impor.
Pengamat ekonomi, Gunawan Benjamin, menilai bahwa kebijakan tersebut secara normatif memiliki orientasi positif, terutama dalam konteks perlindungan terhadap industri tekstil nasional dan upaya mendorong substitusi impor. Akan tetapi, hal yang perlu diperhatikan pemerintah adalah dampak buruk terhadap aktivitas ekonomi rakyat.
“Larangan impor memang dapat memperkuat industri tekstil domestik, tetapi secara bersamaan berisiko meningkatkan pengangguran dan menekan daya beli masyarakat,” jelas Gunawan kepada Nusantaraterkini.co melalui saluran telepon, Jumat (31/10/2025).
Sebab, perdagangan pakaian bekas telah menjadi bagian integral dari ekonomi informal di berbagai daerah, termasuk Medan. Komoditas impor pakaian bekas atau yang dikenal dengan istilah balpres yang diperjualbelikan baik melalui pasar tradisional maupun platform daring telah menjadi alternatif konsumsi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kebijakan seperti ini perlu diimplementasikan secara gradual dan disertai dengan mekanisme transisi yang jelas agar tidak menimbulkan gejolak sosial-ekonomi, khususnya di wilayah yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap perdagangan pakaian bekas,” katanya.
Ia menambahkan, efektivitas kebijakan publik tidak hanya ditentukan oleh substansi regulasi, tetapi juga oleh ketepatan momentum pelaksanaannya.
“Kebijakan yang secara substansial baik pun dapat menimbulkan resistensi jika diterapkan pada waktu yang tidak tepat. Idealnya, pemerintah menunggu hingga kapasitas produksi industri tekstil domestik mampu memenuhi kebutuhan pasar nasional sebelum menerapkan pelarangan secara menyeluruh,” tuturnya.
Reaksi Pedagang Pakaian Bekas
Rencana tersebut juga turut menimbulkan reaksi keras dari para pedagang. Mereka menilai pemerintah tidak mempertimbangkan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
“Yang mematikan UMKM itu produk impor baru dari China, harganya murah dan kualitasnya bagus. Monza itu alternatif rakyat kecil,” ujar Noni (42), pedagang sepatu bekas saat ditemui di Pasar Sambu, Jumat siang.
Noni berharap pemerintah tidak sekadar melarang, tetapi menata perdagangan pakaian bekas sebagaimana dilakukan di sejumlah negara maju.
“Kalau bisa dilegalkan dan ditata. Di negara maju saja ditata, bukan dilarang,” ujarnya.
Senada, Tiurma br. Nainggolan (76), pedagang pakaian bekas lainnya. Dia telah berjualan sejak 1980-an, dan mengaku khawatir kehilangan mata pencaharian jika kebijakan itu diterapkan tanpa solusi konkret.
“Kalau memang harus ditutup, kasih solusinya. Kami nurut saja asalkan bisa makan,” katanya.
Bukan hanya pedagang, penolakan juga datang dari sisi konsumen. Uli Artha br. Siregar (45) menilai daya beli masyarakat saat ini belum sepadan dengan harga pakaian baru di pasaran.
“Harga di mal ratusan ribu, kualitasnya banyak yang KW. Di thrift masih bisa cari yang bagus dan murah,” ujarnya.
(Cw7/Nuusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KOTA MEDANFraksi PDIP Soroti Keterlambatan Ranperda Pajak dan Tingginya Biaya PBG Medan
hendra·12 menit yang lalu -
PENDIDIKAN5 Kepala SD Negeri di Tebingtinggi Dicopot, Diduga Terkait Dana Revitalisasi Sekolah
hendra·20 menit yang lalu -
KRIMINALGeger! Jasad Bayi Perempuan Ditemukan dalam Bungkusan Kain Merah di Tembung
hendra·1 jam yang lalu -
NEWSPastikan Pemenuhan Gizi Sesuai Standar, Kapolres Binjai Audit SPPG di Sendang Rejo
hendra·2 jam yang lalu -
POLITIKSoroti Ranperda Pajak, Fraksi PKS DPRD Medan Minta Pemko Jaga Daya Beli Warga
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
PERISTIWADemo DPRD Sumut, KAMMI Soroti Seleksi KPID dan Alokasi Dana Reses
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
POLITIKNusron Wahid Akui Mundur dari Kepengurusan Golkar, Alasan Diserahkan ke Bahlil
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
-
KRIMINALCekcok Biaya Anak Berujung Maut, Istri di OKI Tusuk Suami PNS hingga Tewas
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
SUMSELBPBD Sumsel Kerahkan Helikopter Water Bombing Padamkan Karhutla Puluhan Hektare di OKI dan Muara Enim
Rozie Winata·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan