Nusantaraterkini.co, Medan - Oknum ASN Kejari Lubukpakam, Ronald Fransius yang bertugas sebagai Tata Usaha (TU) tak Berkutik saat diamankan petugas.
Tak hanya Ronald, polisi juga mengamankan seorang wanita bernama Wasty Sinaga (44) warga Dusun VIII, Perum Griya Alam Asri, Desa Medan Senembah, Kecamatan Tanjung Morawa.
Baca Juga : Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Libatkan Petugas SPBU, Berikut Lokasinya
Keduanya ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Tembung usai melakukan penggelapan 20 mobil modus menyewa mobil (rental) di Kota Medan dan wilayah lainnya.
Baca Juga : Satreskrim Polrestabes Medan Ungkap 33 Kasus Perjudian, 62 Orang Diamankan
Terkait penangkapan tersebut,
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan, keduanya bersekongkol menyewa mobil, lalu digadaikan.
Baca Juga : Kabur Usai Gelapkan Mobil, Pelaku Diringkus Polisi di Batam
Dari hasil pemeriksaan sementara
diperkirakan mencapai 20 kendaraan yang digadai kedua pelaku.
Baca Juga : Kapolsek Beberkan soal Oknum ASN Kejaksaan Ditangkap Kasus Penggelapan Mobil
Namun, sejauh ini pihaknya baru enam unit mobil rental yang diamankan.
"Keduanya sudah dilakukan penangkapan dan mobil juga sudah ada yang disita dari pemegang kendaraan terakhir," ujar Kombes Gidion, Sabtu (7/12/2024) malam di Polsek Medan Tembung.
Baca Juga : Bupati Yulianto Pimpin Gotong Royong Bersama di Lingkungan Pemkab Pasaman Barat
Dalam pengungkapan ini, polisi membeberkan Ronald Fransius Situmorang dan Wasty berbagi peran saat beraksi agar niat keduanya berjalan dengan lancar.
Baca Juga : Status PNS Digantung, Dokter Spesialis Anak Penerima Beasiswa Kemenkes di Humbahas Gugat Pemerintah
Terkadang, Wasty yang datang ke tempat penyewaan mobil perseorangan, lalu menyewanya dalam kurun waktu tertentu.
Dan terkadang hal serupa dilakukan Ronald.
Setelah mobil ditangan Wasry, ia menyerahkannya kepada Ronald.
Tak butuh waktu lama, Ronald langsung menggadainya kepada orang lain dan uangnya dibagi.
Sehingga pemilik rental merasa rugi dan ketika hendak mengambil mobilnya, malah tak diberikan oleh orang yang menerima barang gadaian.
Masih dikatakan Kapolrestabes Medan, sekitar 20 mobil hasil penggelapan digadai mulai dari Rp 30 juta tergantung jenis dan mereknya.
"Meskipun tersangka merupakan PNS di Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, tetapi tindak pidana ini tidak berkaitan dengan institusi. Lalu, mobilnya digadaikan bervariasi, ada yang Rp 30 juta juga," sebutnya
Saat ini baru enam mobil yang berhasil diamankan Polisi. Sisanya masih dicari karena digadaikan.
Dalam hal ini, pihak kepolisian mengimbau kepada jasa menyewa mobil pribadi berhati-hati dalam sewa menyewa mobil.
Sebab, usaha seperti ini rentan digelapkan maupun digadai.
Ketika hendak diambil, justru penerima mobil gadai akan meminta tebusan karena sudah memberikan uang kepada pelaku.
"Saya mengimbau kepada masyarakat berhati-hati la karena buaian, kepercayaan dalam jasa rental mobil. Untuk masyarakat, yang menerima gadai juga berhati-hati karena tidak secara perorangan. Korbannya adalah pemilik mobil pertama," pungkasnya.
(mft/Nusantaraterkini.co)
