Nusantaraterkini.co, MEDAN - Oknum aparatur sipil negara (ASN) Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, bernama Ronald Fransius Situmorang (45) ditangkap lantaran terlibat kasus penggelapan mobil.
Diduga, Ronald memanfaatkan status sosialnya sebagai ASN bersama dengan seorang rekannya, bernama Wasty Sinaga (45).
Baca Juga : Kabur Usai Gelapkan Mobil, Pelaku Diringkus Polisi di Batam
Keduanya ditangkap di di Jalan Parkit XVI, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin 2 Desember kemarin.
Baca Juga : Modus Rental, ASN Kejari Lubukpakam Ditangkap Bersama Komplotan usai Gadaikan 20 Mobil
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jonson Sitompul telah mengamankan 10 unit mobil.
Baca Juga : Ungkap Enam Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Libatkan Petugas SPBU
Tersebut diamankan dalam beberapa tahap operasi di wilayah Tebing Tinggi dan sekitarnya.
Baca Juga : Polrestabes Medan Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 10 Pelaku Ditangkap
"Tahap pertama hingga ketiga telah kita amankan 6 unit mobil. Kemudian pada Senin lalu, polisi kembali mengamankan 4 unit," kata Jonson kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).
"Empat unit ini ditemukan di tangan orang yang berbeda-beda, di beberapa lokasi berbeda," lanjutnya.
Baca Juga : Polisi Dilempari Batu Saat Bongkar Barak Narkoba di Deli Serdang
Kemudian, Kata Jonson jumlah mobil yang digelapkan diperkirakan mencapai minimal 20 unit.
Baca Juga : Kepergok Curi Sepeda Motor, Warga Titi Papan Babak Belur Dihajar Warga
Saat ini petugas masih melakukan pendalaman dan penyelidikan untuk menemukan sisa unit.
"Kerugian material yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp10 juta per unit," pungkasnya.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)
