Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Misteri Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Padangsidimpuan yang Rusak Kecelakaan: Keterangan Simpang Siur

Mobil dinas Wakil Ketua DPRD Padangsidimpuan Rusydi Nasution yang rusak akibat kecelakaan di Jalinsum Kota Tebingtinggi pada Kamis (9/3/2023) masih

Mobil dinas Wakil Ketua DPRD Padangsidimpuan Fortuner BB 1660 F di Gudang DPRD Padangsidimpuan. (Foto: istimewa).
Mobil dinas Wakil Ketua DPRD Padangsidimpuan Fortuner BB 1660 F di Gudang DPRD Padangsidimpuan. (Foto: istimewa).
A A

nusantaraterkini.co,  - Padangsidimpuan yang akibat di pada Kamis (9/3/2023) masih .

Wakil Ketua DPRD Padangsidimpuan, Rusydi Nasution saat dikonfirmasi, Selasa (29/7/2025) mengatakan kalau mobil tersebut telah masuk dalam .

"Tentang keberadaan mobil tersebut, saat ini sudah masuk ", ujar Rusydi. 

Menurutnya, masih banyak insiden lain yang layak di sorot, semisal insiden laka lantas yang melibatkan Pj Wali Kota saat itu dijabat, H Letnan Dalimunthe.

"Kejadian lakalantas mobil dinas istri pak Letnan pernah diberitakan ngak?," tanya Rusydi kepada wartawan.

Rusydi menyatakan dirinya tidak mempermasalahkan jika hal itu diberitakan, selama pemberitaannya sesuai fakta

"Ngak apa-apa kalau kalian mau ekspos juga, kalau selama itu betul silakan. Tapi kalau tidak sesuai fakta, saya pasti akan melawan", ujar Rusydi. 

Rusydi mengakui bahwa mobil tersebut memang mengalami , namun dia menegaskan bahwa dirinya tidak berada di dalam mobil saat kejadian berlangsung. 

Rusydi mengatakan mobil tersebut sedang dalam perjalanan menjemputnya ke Medan, setelah ia terbang dari Jakarta dalam rangka dinas luar.

"Di kejadian tersebut saya dijemput, bukan saya yang di dalam mobil. Saya dari Jakarta naik pesawat ke Medan, bukan dari Padangsidimpuan. Sebab, saya ada Surat Perintah Tugas (SPT) ke Medan, sopir sama pendamping lalu berangkat ke Medan", terang Rusydi. 

Hal tersebut justru terbantahkan oleh Kabid Aset Bakeuda Padangsidimpuan, Soritua P Siregar yang mengungkapkan, bahwa walau sempat diajukan untuk dilelang, mobil tersebut tidak pernah masuk daftar lelang resmi, karena kelengkapan dokumen belum terpenuhi.

"Kemarin itu pernah diajukan itu untuk mobil Fortuner BB 1660 F, namun kita tidak berani memasukkannya ke daftar lelang, sebab tidak ada dokumen kecelakaan lalu lintas, dari pihak kepolisian Kota Tebing Tinggi," ungkap Soritua sembari menunjukkan, daftar usulan lelang kenderaan dinas tahun 2025.

Diketahui, pada Pasal 307 ayat (2) huruf b Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, setiap pengguna barang wajib membuat surat pernyataan tanggung jawab atas kendaraan dinas operasional, termasuk seluruh operasional yang melekat diatasnya.

(Sgm/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait